Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Pegasus Polsek Patumbak berhasil menangkap Riki (30) warga Jalan Garu 6, Kelurahan Harjosari 1, Amplas, Rabu (2/1/2019).
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan, Riki ditangkap karena telah melakukan pencurian terhadap 3 unit jam tangan mewah milik Putri Andriyani (21) warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Aman, Kelurahan Harjosari 1, Medan Amplas.
"Tersangka ditangkap karena mencuri 3 unit jam tangan milik seorang mahasiswi, berupa jam tangan Alexander Christie, Quicksilver, dan Chaxigo," ungkapnya kepada wartawan.
Budiman menceritakan, aksi kejahatan Riki, dilakukannya dengan cara membongkar pintu depan rumah korban saat korban tidak berada di rumah. Namun saat pelaku melakukan aksinya tersebut, ternyata ada saksi yang melihat dan mengenali pelaku.
"Atas informasi tersebut tim pegasus polsek patumbak lalu menindaklanjuti dan mengamankan pelaku berikut barang bukti selang beberapa jam kemudian," jelasnya.
Budiman menyebutkan, selain 3 unit jam tangan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lain berupa, 1 buah tas ransel abu-abu, dan 1 jaket merah. Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, Riki pun mengakui perbuatannya. "Saat ini pelaku tengah di periksa untuk proses pengembangan berikutnya," pungkasnya.