Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
​Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bawaslu akan membacakan putusan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap KPU siang ini. KPU berharap putusan Bawaslu sejalan dengan KPU yang memutuskan mencoret OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT).
"Harapannya apa yang sudah kita lakukan bisa diterima," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Evi mengatakan, sebelumnya OSO sudah diberikan kesempatan untuk diakomodasi dalam DCT pencalonan DPD. Namun hingga batas waktu yang diberikan OSO tetap tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai pengurus parpol.
Padahal, surat pengunduran diri tersebut merupakan syarat agar OSO lolos dalam DCT. KPU pun menilai apa yang dilakukannya sebagai upaya menjalankan putusan PTUN maupun putusan MK.
"Karena apa yang sudah dilakukan KPU itu menjalankan putusan MK dan PTUN. Menjalankan putusan PTUN kan kami tak boleh juga keluar dari putusan MK," ujarnya.
Secara terpisah Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan KPU menunggu apapun putusan Bawaslu. Namun ia berharap Bawaslu tetap konsisten untuk mencoret nama OSO seperti pada sidang gugatan OSO sebelumnya yang juga ditolak Bawaslu.
"Kami tunggu putusannya. Kalau tidak salah ingat ya saya, dulu pak OSO sudah pernah menempuh upaya ke Bawaslu. Yang akhirnya Bawaslu berpandangan bahwa KPU sudah tepat mencoret OSO. Kalau tidak salah yang pas DCS. Nah kalau berkaca dari situ maka dalam pangan kami ya mestinya sama ya, sejalan. Tetapi kita nggak tahu ya. Kami sama-sama menunggu gimana putusan itu," kata Wahyu.
Kendati demikian, Wahyu menegaskan, apapun nanti keputusan Bawaslu, KPU siap melaksanakannya. "Apapun putusannya kami siap saja, apakah akan merubah DCT atau tidak merubah DCT," ujar Wahyu.
Sementara itu kuasa hukum OSO, Gugum Ridho Putra mengaku optimis mengenai hasil putusan itu. Ia berharap agar bukti-bukti dan saksi ahli yang diajukan dapat membuat permohonannya terkabul.
Menurut Gugum, KPU bersalah karena tak menjalankan putusan PTUN secara cepat, di mana semestinya putusan itu sudah berlaku 3 hari usai dibacakan. Dalam sidang hari ini, diperkirakan OSO tidak akan hadir.
"Di persidangan kami sudah ajukan bukti saksi dan ahli yang sangat cukup untuk membuktikan pelanggaran administrasi KPU. Bahwa putusan PTUN itu dalam aturannya maksimal 3 hari harus dilaksanakan. Sekarang sudah lebih dari 30 hari kerja tidak juga dilaksanakan KPU," ujarnya.
OSO sebelumnya mengajukan dua gugatan sekaligus terhadap KPU. Gugatan pertama terkait dugaan pelanggaran administrasi. Sementara gugatan kedua soal dugaan pidana pemilu yang dilakukan KPU. Terkait putusan laporan dugaan pidana pemilu akan diputuskan besok.
Gugatan itu dilayangkan karena KPU dianggap tidak menjalankan putusan PTUN. Putusan PTUN sendiri memerintahkan KPU memasukkan OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. (dtc)