Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Badung - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengaku terus berbenah dalam pengelolaan dana pekerja yang mencapai hampir Rp 370 triliun. Salah satu fokusnya saat ini, yakni penguatan pencegahan tindakan korupsi dan gratifikasi.
Secara khusus untuk gratifikasi, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengungkapkan, pihaknya bahkan mengancam mengumumkan di media massa para vendor yang masih kerap memberikan gratifikasi. Pihaknya juga tak segan-segan memutus kerja sama rekanan yang coba-coba memberi gratifikasi.
"Pertama kita lakukan penyadaran kalau gratifikasi itu memang melanggar UU, jadi ada konsekuensi hukumnya. Kita ingatkan rekanan-rekanan kita bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak menerima gratifikasi. Semua pihak yang berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan harus bisa menghormati untuk tidak melakukan itu," tegas Agus ditemui di acara Bimtek Anti Korupsi di Kuta, Badung, Rabu (23/1/2019).
Dia mencatat, tahun 2016, terdapat 89 laporan gratifikasi sebanyak 523 item barang, total uang dan barang senilai Rp 308 juta dan pecahan uang US$ 868. Kemudian di tahun 2017, terdapat 96 laporan gratifikasi sebanyak 695 item barang, total uang dan barang senilai Rp 88 Juta.
Sementara di tahun 2018, terdapat 152 laporan gratifikasi dengan total 1540 item barang, total uang dan barang senilai Rp 554 Juta. Pengawasan pun ditingkatkan dengan merekrut 582 karyawan yang berperan sebagai mata-mata untuk mengawasi unit kerjanya masing-masing.
"Jangan beri gratifikasi lagi, kita laporkan ke KPK. Ke depan, kami berencana umumkan di media massa. Kita umumkan siapa memberi apa, jangan sampai perusahaan dipublikasikan, kita bertekad betul bahwa BPJS Ketenagakerjaan antikorupsi dan gratifikasi," tandas Agus. dtc