Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Andriani Nurdin dijatuhi skorsing/hukuman nonpalu selama 6 bulan oleh Mahkamah Agung (MA). Lingkungan PT Surabaya baru mengetahui dari pemberitaan.
Humas PT Surabaya, Untung mengakui jika pihaknya baru mengetahui dari pemberitaan media. Bahkan petikan dan salinan dari Mahakamah Agung (MA) belum diterima olehnya.
"Saya tahunnya dari pemberitaan di media. Saya tidak berani membongkar-bongkar jika saya belum mengetahuinya (salinan putusan MA)," kata Untung kepada wartawan, (24/1/208).
Saat ditanya terkait sanksi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) skorsing selama 6 bulan kepada Waka PT Surabaya Andriani Nurdin, Untung menjelaskan jika nanti akan masuk pertimbangan di MA.
"Nanti untuk bisa menjabat dan tidak menjabat. Nanti sebelum amar putusan atau amar sanksi, biasa dimasukan ke sana (petikan putusan)," kata Untung.
Menurut, Untung jika tembusan petikan putusan MA akan dikirim ke Kantor Perbendarhaan Negara (KPN) dan juga ke Kepala PT Surabaya.
"Nanti salinanya ditembuskan di KPNB dan juga ke Kepala PT Surabaya, kan itu buat arsip kantor. Ka PT harus tahu, karena beliaunya menjadi penanggung jawab," tandas Untung.dtc