Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok disebut siap untuk menjadi abdi negara. Dia mengatakan siap apabila dia dipanggil untuk mengisi satu posisi, yaitu sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Hal tersebut diungkapkannya kepada Djarot Saiful Hidayat. Djarot sendiri mengungkapkan hal tersebut saat berkunjung ke markas detikcom.
"Dia bilang gini, 'Kalaupun seumpama saya masih dibutuhkan oleh negara dan itu bermanfaat, kasih saja sebagai Dirjen Bea-Cukai untuk memberantas mafia-mafia di pelabuhan dan itu bisa menggerakkan segera mungkin. Nggak usah muluk-muluk, meskipun secara finansial saya rugi sebab saya menjadi orang bebas, lebih enak.' Lebih banyak duit itu. Dia akan BTP Show, 'Dapat duit benar nggak?' Dia bilang begitu," kata Djarot kepada detikcom.
Lalu, apakah bisa orang di luar Kementerian Keuangan mengisi posisi Direktur Jenderal alias tingkat Eselon I?
Direktur Eksekutif dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengamini hal tersebut. Menurutnya peluang BTP atau juga akrab dipanggil Ahok terbuka untuk posisi tersebut, asalkan ada pelelangan jabatan lewat Keputusan Presiden (Keppres).
"Bisa kalau di UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Asalkan sebelum itu ada Keppres untuk open bidding, jadi jabatannya di lelang terbuka," ungkap Yustinus saat dihubungi detikFinance, Kamis (24/1/2019).
Apabila ada Keppres yang menerangkan bahwa jabatan Eselon I dibuka, maka nantinya akan ada panitia seleksi yang membuka lowongan untuk jabatan tersebut.
"Jadi nanti presiden dulu keluarin Keppres, bahwa jabatan tersebut dibuka untuk lelang. Artinya gini, kalau jabatan itu dilelang terbuka nanti ada dibentuk panitia seleksi. Nah nanti mereka buka lowongan lalu orang luar bisa bebas mendaftar," kata Yustinus.
Pada Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang mengatur mengenai penerimaan orang di luar Kementerian Keuangan untuk menjabat posisi Eselon I. Hal tersebut tertuang pada Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut,
"Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden."dtc