Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polisi menyatakan berkas perkara kasus dugaan hoax tersangka Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap (P21). Ratna akan menjalani proses administrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
"Iya (Ratna diserahkan) pukul 11.00 WIB," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, saat dihubungi, Kamis (31/1/2019).
Insank mengatakan kondisi Ratna Sarumpaet saat ini sehat. Dia juga menyebut pihak keluarga akan ikut mengantar dalam penyerahan Ratna Sarumpaet ke Kejati.
"Dari pihak keluarga paling (akan mengantar)," ujarnya.
Sebelumnya, penyerahan Ratna ke Kejati disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian. Jerry mengatakan Ratna diserahkan lantaran berkas perkara kasus dugaan hoax tersangka Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap (P-21).
Sebelum berkas dinyatakan lengkap, Ratna bolak-balik antara jaksa dan polisi. Polisi melengkapi kekurangan berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. Salah satunya yakni memeriksa saksi tambahan, Rocky Gerung.
Perjalanan panjang kasus hoax Ratna Sarumpaet bermula dari sandiwara soal lebam di wajah yang diklaimnya karena penganiayaan. Kubu capres cawapres nomor urut 02 sempat membela Ratna kala itu. Namun akhirnya terungkap, memar di wajah Ratna ternyata hasil operasi plastik.
Pengungkapan hoax tersebut berbuntut, penahanan Ratna Sarumpaet. Dia ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Selama proses penyidikan, polisi sudah dua kali memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet. Terakhir, masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang hingga 1 Februari 2019. (dtc)