Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus 2 orang kurir sabu jaringan internasional dalam upaya penyergapan di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau dan Jalan Lintas Sumatera Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (3/2/2019). Dari dua tersangka tersebut, satu di antaranya harus ditembak mati, karena berusaha melawan petugas.
"Dalam penangkapan ini, diamankan barang bukti 14 bungkus sabu seberat 14 kg," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, di RS Bhayangkara, Kamis (7/2/2019).
Agus menjelaskan, barang haram tersebut rencananya hendak dibawa dari Malaysia ke Riau, sebelum akhirnya untuk dibawa ke Kota Medan. Ia menyebutkan, penangkapan ini berawal setelah petugas menerima informasi akan ada sabu yang masuk dari Riau menuju Medan.
"Saat itu petugas membuntuti satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1875 FJ yang dicurigai membawa narkotika. Pelaku yang datang dari Riau kemudian membawa kendaraannya dengan cepat. Khawatir targetnya lepas, mobil itu lalu dihentikan di Jalan Arifin Ahmad Kota Dumai," jelasnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, saat akan dihentikan, para pelaku berupaya melarikan diri dengan melepas tembakan ke arah dan mengenai mobil petugas. Karena ada perlawanan dari pelaku, petugas kemudian melepaskan tembakan ke arah kaca samping kanan bagian depan salah seorang pelaku yang berperan sebagai supir hingga mengenai telapak tangan kanan dan lutut sebelah kirinya.
"Kemudian pada jarak 1 KM tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Cikampak Labuhan Batu, mobil tersebut berhenti dan dua orang laki-laki keluar dari mobil. Mereka langsung melarikan diri ke arah perkebunan dan petugas langsung memberi tembakan peringatan tapi tidak diindahkan," sebutnya.
Kemudian Agus melanjutkan, salah seorang pelaku berinisial S berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya berhasil melahirkan diri. Petugas kemudian kembali menyisir sekitar lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial P.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dari mobil yang dikendarai S dan P dan ditemukan satu buah tas warna hitam berisi 14 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna hijau dengan tulisan Guan Yin Wang," terangnya.
Tak berapa lama kemudian, pelaku S dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pengobatan. Sementara pelaku P dibawa untuk pengembangan. Saat di perjalanan, ungkap Agus, tersangka P kembali berupaya melarikan diri.
"Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah pelaku dan mengenai punggung bagian kiri yang mengakibatkan pelaku P meninggal dunia," ujarnya.
Agus mengungkapkan, selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti dua unit HP dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1875 FJ. Untuk itu, dengan tertangkapnya 14 kg sabu ini, kata Agus, polisi menyelamatkan 140.000 anak bangsa dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna.
"Pelaku S kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka S mangaku baru kali ini menjadi kurir narkoba. Dia diupah Rp 15 juta membawa sabu tersebut dari Pekanbaru ke Medan.
"Upah menjadi kurir rencananya akan saya gunakan untuk menguliahkan adik saya," tuturnya.