Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Mantan Ephorus (Emeritus) HKBP, Pdt Dr Willem Tumpal Pandapotan (WTP) Simarmata, berbeda pandangan dengan anggota DPR RI, Muhammad Syafi'i dalam memandang kepimpinan Irjen Agus Andrianto sebagai Kapolda Sumut. Eks Ketua PGI Sumut ini secara tegas menolak sikap politikus Partai Gerindra itu yang ingin melengserkan Agus dari jabatannya.
WTP mengaku sudah lama mengenal sosok jenderal bintang dua tersebut. Oleh karena itu, cara Agus bekerja demi mengamankan wilayah Sumut cukup dikenalnya.
Hal itu disampaikan WTP saat berbicara pada acara sosialisasi tentang dirinya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di salah satu wisma di kawasan Jalan Pancing, Medan, Rabu (6/3/2019), Agus selalu menekankan bahwa wilayah ini merupakan milik bersama. Sumatera Utara dan bangsa ini adalah milik semua.
Dalam kaitan penyelenggaraan Pemilu 2019, di mana Agus dituduh tidak netral, pimpinan organisasi gereja di Asia (Christian Conference of Asia) itu secara tegas membantahnya. Menurut WTP, kepolisian harus menjalankan tugasnya sesuai aturan atau prosedur. Jika tidak, mereka akan disalahkan.
"Saya tidak setuju Kapolda dikatakan tidak netral menjalankan tugasnya mengamankan pelaksanaan Pemilu, tuduhan itu pasti keliru," tegas WTP.
Satu ketika WTP menyaksikan secara langsung Agus tanpa ewuh pakewuh makan bersama dengan seribu orang supir angkutan kota, duduk di lantai. Hal itu menandakan dia berusaha dekat dengan seluruh masyarakat.
Oleh sebab itu, WTP mengajak ratusan warga Batak yang hadir di acara sosialisasi mendukung Agus sebagai Kapolda Sumut. Mendukung agar karirnya cemerlang hingga meraih jabatan puncak sebagai Kapolri dengan pangkat bintang empat.
"Saya setuju Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto diganti, asalkan dia baik jadi bintang tiga," ungkap WTP.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i mengingatkan Irjen Pol Agus Andrianto untuk menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi dan UU. Ia menyebut UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di mana, pasal 28 ayat 1 menyebutkan bahwa polri bersikap netral dalam kegiatan politik dan tidak melibatkan diri di dalam kegiatan politik praktis.
"Apakah mereka (polisi) sudah melaksanakan ketentuan itu," teriaknya saat beorasi pada aksi damai Aliansi Umat Islam Bersatu di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Jumat (1/3/2019)..
Ia pun mengingatkan Irjen Pol Agus Andrianto agar kelola lembaga kepolisian agar netral menjalankan tugas sesuai UU.
"Kita membutuhkan polisi, karena polisi dibentuk dengan UU untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta menegakkan hukum. Kita butuh polisi, kasihan polisi yang menjalankan UU, karena kepolisian dipimpin oleh orang yang tidak netral. Saya akan rekomendasikan komisi III, agar memberhentikan Kapolda Sumut," katanya lagi.
Agus Andrianto yang dikonfirmasi hanya menanggapi santai pernyataan yang bernada ancaman dari Muhammad Syafi'i itu. "Jabatan itu amanah. Ya kalau mau direkomendasikan dicopot ya silahkan saja, monggo," ungkapnya.