Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat berhasil mengamankan 2 tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (9/3/2019). Mereka diamanakan dari tempat yang berbeda.
Pelaku yang diamankan berinisial IM (20), warga Jalan Teuku Umar, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulusalam, Provinsi Aceh, dan MN (32) yang beralamat di Jalan Deli Tua, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Leonardo David Simatupang, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (11/3/2019), menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB. Kala itu salah seorang pelaku melakukan transaksi sabu-sabu di sekitar TKP, di Jalan Lintas Sidikalang-Subulusalam, tepatnya di Dusun Lae Ikan, Desa Tanjung Mulia.
Berdasarkan informasi tersebut, jelas Kapolres, sekitar pukul 14.30 WIB pelapor kembali memperoleh informasi, pelaku perama bergerak dari Subulusalam menuju TKP dan diduga kuat membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Karena sudah mengetahui ciri-ciri pelaku 1, sekitar pukul 15.00 WIB, personel Satres Narkoba Pakpak Bharat langsung melakukan penangkapan saat pelaku tiba di TKP wilayah hukum polres Pakpak Bharat dengan mengendarai Honda Beat BL 3438 ID.
Setelah pelaku pertama ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari kantong kanan celana berupa 1 kotak rokok filter yang di dalammya terdapat 1 buah plastik klep transparan ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram. uga ditemukan 1 buah kaca pirex bekas bakar serta 1 unit handpone merek strowberry.
"Dari introgasi awal di TKP pelaku pertama mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya," kata Kapolres.
Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 17.00 WIB petugas pun berhasil menangkap pelaku kedua di Jalan Raya Kota Subulusalam, Aceh, tepatnya di penginapan JA.