Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Saat ini, kepolisian telah mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pemilik PT Maqbuul, M Azmi Syahputra (MAS), warga Binjai.
"DPO ini dikeluarkan setelah polisi menetapkan MAS menjadi tersangka kasus penipuan terhadap 53 jamaah umroh," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (12/3/2019).
MP Nainggolan melanjutkan, saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, tersangka Mas sudah melarikan diri. Penggerebakan tersebut ujar dia, dilakukan oleh Ditreskrimum Poldasu bersama Polres Binjai.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kasus ini yang mengeluarkan DPO ialah Polres Binjai. Karena laporan polisi dalam kasus penipuan jamaah umroh dengan terlapor MAS, sudah duluan dilaporkan korban lain ke Polres Binjai.
"Jadi dalam kasus ini ada dua laporan polisi ke Polres Binjai dan Poldasu dengan terlapor pemilik PT Maqbuul, M Azmi Syahputra (MAS)," jelasnya.
Disinggung mengenai kemungkinan DPO kabur ke luar negeri, MP Nainggolan mengaku belum bisa menjelaskan. "Yang jelas ia masih dicari," katanya.
Sebelumnya Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Poldasu AKBP Simon Sinulingga mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka pemilik PT Maqbuul. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar, terlapor yakni pemilik PT Maqbuul Binjai dijadikan tersangka dan kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan," tegasnya.