Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua perusahaan, yakni PT JSI dan BUMI, yang menjadi anak perusahaannya, dilaporkan ke Polda Sumut.
Laporan itu sebagaimana tertuang dalam Nomor STTLP/B/8#/I/2024, diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), berupa pasir kuarsa dan merusak lahan masyarakat di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Senin (22/1/2024).
Informasi lebih lanjut diperoleh, ada sekitar 2 hektar lahan milik masyarakat sebagai korban bernama Sunani (58), dimana kondisi lahan tersebut kini tampak seperti danau.
Laporan ini langsung disampaikan, Sunani didampingi kuasa hukumnya Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med, merupakan pimpinan dan pemilik Law Firm Darmawan Yusuf & Associates (DYA) ke Polda Sumut.
“Kita melaporkan atas dugaan pencurian pasir dan pengrusakan di lahan klien saya ini, laporan resmi sudah dibuat di Polda Sumut. Kami berharap kasus ini cepat diproses. Kita tahu, akibat penambangan yang tidak sesuai aturan mengakibatkan banyak kerugian, baik orang pribadi, masyarakat juga lingkungan, dan persoalan penambangan diduga ilegal saat ini menjadi sorotan tajam publik,” tegas Darmawan Yusuf dalam keterangannya diterima medanbisnisdaily.com, Selasa (23/1/2024) siang.
Dijelaskannya pengacara yang banyak memenangkan kasus-kasus besar skala nasional itu, dugaan lainnya dalam kasus ini bisa saja mengarah ke pemalsuan izin-izin operasional pertambangan. Pasalnya, bagaimana bisa di lahan orang ada perusahaan secara terang-terangan melakukan penambangan dan sudah berlangsung lama.
“Dimana fungsi pengawasan, apakah tidak cek dan ricek lokasi ketika mengajukan RKAB?” tanyanya kesal.
Ditegaskan Darmawan Yusuf, kalau laporan mereka ini bukanlah persoalan sepele, ini menyangkut banyak pihak yang diduga kuat ikut bermain.
“Kita berharap ada tindakan tegas dari para instansi berwenang, kita akan terus lakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan dalam persoalan ini,” tandasnya.
Sunani sedikit menceritakan bahwa dirinya diberitahu oleh Kepala Desa Gambus Laut bahwa tanahnya digali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Lalu setelah ditanyai Sunani dari orang-orang yang sedang melakukan aktivitas menambang pasir di lahannya tersebut, didapat informasi bahwa pria berinisial P mengaku dari PT tersebut.
“Modusnya pasir dari lahan saya dikeruk lalu diantar dan timbun sementara di perusahaan mereka. Akibat dugaan pencurian pasir dan pengrusakan lahan ini saya banyak dirugikan,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi perihal laporan tersebut mengaku belum mengetahuinya.
“Nanti saya cek,” jawab Hadi.