Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Idrus Marham mengklaim dirinya tidak bersalah dalam perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1. Sebab, mantan Menteri Sosial (Mensos) itu mengaku tidak pernah menerima uang apa pun.
"Dari rangkaian cerita sampai Eni (Eni Maulani Saragih/mantan anggota DPR) nerima duit, kalau Saudara ikut didakwa juga, merasa bersalah tidak Saudara?" tanya hakim kepada Idrus, yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
"Saya katakan saya prihatin karena saya sudah ingatkan dan penerimaan uang baru saya tahu setelah ada. Kalau saya tahu Eni terima dari banyak orang, saya tidak mungkin saya pinjamkan lagi," jawab Idrus.
"Termasuk saya prihatin ada di sini karena saya tanya diri saya, saya tidak terima uang, saya tidak pernah dijanji apa-apa oleh Kotjo (Johanes Budisutrisno Kotjo/pengusaha) dan Kotjo mengakui tidak," imbuh Idrus.
Eni sudah divonis bersalah dalam perkara ini. Dia terbukti menerima suap dari pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo--yang juga telah divonis bersalah--terkait proyek di PLN. Idrus mengaku sudah pernah memperingatkan Eni agar tidak terlibat dalam proyek itu.
"Saudara bilang jangan dilibatkan, tapi Eni tetap lakukan dengan Pak Kotjo. Saudara merasa itu melakukan pembiaran?" tanya hakim lagi. "Saya sudah ingatkan itu kepentingan saya beda," jawab Idrus.
Dalam perkara ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari Kotjo. Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama Eni Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR, yang mengajak perusahaan asal China, yaitu CHEC Ltd, menggarap proyek itu.
Sekjen Golkar itu ingin menggantikan Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Idrus pun disebut jaksa mengarahkan pemberian suap untuk kepentingan Musyawarah Nasional Luas Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Ketika itu, Novanto terjerat perkara korupsi proyek e-KTP, sehingga posisi Ketua Umum Partai Golkar pun goyang.dtc