Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK telah memeriksa mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus dugaan suap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Idrus diperiksa sebagai saksi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pemeriksaan Idrus Marham dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (30/1/2024). Idrus Marham hadir langsung di KPK.
"Kemarin juga diperiksa saksi Idrus Marham, yang bersangkutan hadir," kata Ali Fikri kepada wartawan di KPK, Kamis (1/2/2024).
Ali mengatakan pihaknya mengonfirmasi sejumlah hal kepada Idrus Marham. Di antaranya terkait posisi di kepengurusan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan posisi kedudukan di PT CLM, ketika CLM di bawah kendali dari tersangka HH," ucap Ali.
"Juga dikonfirmasi terkait dugaan ada pertemuan saksi dengan Wamenkumham, Pak EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej) tadi itu di rumah kediaman tersangka HH," tambahnya.
Sebelumnya, Idrus Marham tidak menghadiri panggilan KPK sebagai kasus dugaan suap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). Pemeriksaan Idrus Marham pun dijadwalkan ulang.
"Kamis (25/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Idrus Marham (swasta). Saksi tidak hadir dan konfirmasi kepada tim penyidik untuk dijadwal ulang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/1).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Helmut Hermawan selaku Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi melalui Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogie Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.
"Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH. Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di KPK, Kamis (7/12).
Alex menyebutkan terjadi kesepakatan bahwa Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Eddy kemudian menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi dirinya.
"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar," ucap Alex.
Alex mengatakan ada juga permasalahan hukum lain yang dialami Helmut di Bareskrim Polri. Eddy, menurut Alex, bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.
Helmut diduga kembali memberikan uang sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Dasar kesepakatan antara Helmut dan Eddy untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi. dtc