Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Meski sempat melarikan diri, Jefriansyah Harahap (27) penduduk Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pemilik 3,23 gram sabu-sabu, berhasil ditangkap polisi ketika berada di Gang Suka, Lingkungan VII, Kelurahan Pemaang Pasir.
Barang bukti lainnya yang disita petugas dari tersangka 1 buah mancis, uang tunai Rp 50.000,1 pack plastik klip transparan kosong,1 buah pipet plastik,1 buah lipet dan 1 unit handphone merek Andromax warna putih.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Sabtu (16/3/2019), mengatakan, saat akan diamankan, tersangka Jefriansyah yang sedang berdiri di depan pintu rumah sempat melarikan diri ketika melihat kedatangan petugas, tetapi berhasil digagalkan. Saat itu juga peetugas langsung melakukan penggeledahan dan akhirnya menemukan di atas lantai di dalam kamar ada 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu.
Dari hasil introgasi tersangka mengakui narkotika jenis sabu itu miliknya diperoleh dari seorang laki laki berinisial MI, beralamat di sekitar Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.
"Kendati sudah dilakukan pencarian, MI belum berhasil ditemukan," jelas Irfan Rifai.