| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com–Tebing Tinggi. Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Rambutan, Polres Tebing Tinggi, akhirnya berhasil meringkus RS alias Banong (26), satu dari 2 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) Honda CB 150 milik Arifin Nelson Siagian, warga Jalan Jambu, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Minggu (17/3/2019). Sedangkan rekannya, MR alias Rido, telah lebih dahulu diringkus.
Kapolsek Rambutan, AKP Henri Surbakti, menyampaikan, pelaku RS alias Banong berhasil diringkus petugas, Jumat malam (15/3/2019), dari kediaman orang tuanya di Gang Jalak, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Penangkapan terhadap 2 pelaku tersebut berdasarkan adanya surat laporan kepolisian Nomor: LP/12/III/TT.
“Sebelumnya, sekitar 2 pekan lalu, tepatnya pada Jumat malam (1/3/2019), usai keduanya melakukan aksi pencurian, pagi harinya rekan pelaku RS berinisial MR berhasil dibekuk saat sedang berada di Jalan Perladangan. Dari pengakuan MR itulah akhirnya kita memastikan tentang keterlibatan pelaku RS alias Banong,” terang Kapolsek.
AKP Henri Surbakti juga mengungkapkan, penangkapan terhadap 2 pelaku curanmor itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku pencurian sepeda motor Honda CB 150 milik Arifin Siagian tersebut adalah MR alias Rido beserta seorang temannya RS alias Banong. Setelah mendapatkan info tersebut, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya personel Reskrim Polsek Rambutan berhasil meringkus kedua pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku RS mengakui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual pelaku kepada temannya, Afit, warga Kota Medan. “Hingga saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap penadah sepeda motor curian tersebut. Sedangkan 2 pelaku telah ditahan serta masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Rambutan,” ujar AKP Henri Surbakti.

