Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejati Aceh, menandatangani kesepakatan bersama di bidang hukum dengan PT Pelindo I (Persero), yang berlangsung di Medan, Senin (18/3/2019).
Kajatisu, Fachruddin Siregar, dalam sambutannya mengatakan, kesepakatan bersama (MoU), di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) itu, diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi pemerintah khususnya PT Pelindo I.
Hal ini juga sekaligus merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran antar kedua lembaga, dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai tugas dan wewenang masing-masing.
"Di dalam pelaksanaan dan fungsinya, PT. Pelindo I, akan terlibat dengan berbagai kegiatan administrasi dan kegiatan pelayanan, yang bukan tidak mungkin dapat menimbulkan sengketa, baik perdata, maupun tata usaha negara," kata Fachruddin di hadapan Kajari se Sumut dan Aceh serta perwakilan PT. Pelindo I.
Kajatisu menyambut baik tercapainya, MoU dengan PT. Pelindo I, untuk itu ia meminta agar kedua lembaga bisa saling sinkron dan bersinergi dalam mewujudkan kerjasama dalam bidang hukum tersebut.
Ia juga meminta agar PT. Pelindo I, agar terbuka dalam memberikan data, tidak perlu ada rasa ragu dan takut. Demikian halnya, bila nantinya jaksa kurang aktif menjalankan MoU ini agar kiranya disampaikan.
Direktur Operasional Pelindo I, Syahputra Sembiring mengungkapkan bahwa pihaknya merasa sangat terbantu atas terjalinnya kerja sama antara Pelindo dan kejaksaan.
Ia menyebutkan, atas ada kerja sama itu, tingkat penyerapan dana Pelindo dari awalnya 40 persen menjadi 90 persen. "Kesepakatan ini memperlancar target pencapaian Pelindo I. Dulu tingkat penyerepan bisa 40 persen satu tahun, Tetapi setelah ini, Alhamdulillah kita dari BUMN sampai 80 hingga 90 persen," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa beberapa kasus sengketa tanah di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun berhasil dimenangkan oleh PT. Pelindo I untuk aset negara atas bantuan Kejaksaan.
"Seperti di Kepri dua tahun lalu, sampai 18-20 meter lahan di pesisir berkat bantuan dari kejaksaan di Tanjungbalai Karimun akhirnya bisa dikembalikan. Fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara telah menyelamatkan aset kami, aset tanah yang dikalim pihak lainnya," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu turut hadir Kajati Aceh, Irdam, Kajari Medan Dwi Harto, Kajari Belawan Yusnani, dan Kajari lainnya serta para General Manager PT. Pelindo I.