Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua orang pemuda pengangguran, masing-masing bernama Ronaldo Pasaribu (21) dan Andreas Siagian (22) warga Jalan Karya 7 Kecamatan Medan Sunggal harus mendekam dalam bui Mapolsek Medan Helvetia. Sebab, keduanya kedapatan menjambret HP Aditia Cahyani (17),seorang pelajar warga Jalan Gaperta Ujung, Gang M Yakub Nasution, Medan Helvetia, Senin (18/3/2019) malam
Korban saat itu baru saja membeli HP di Plaza Millenium, Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni menyampaikan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Korban saat itu bersama temannya.
"Saat korban hendak pulang ke rumahnya, sepeda motor yang ditumpangi korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Selanjutnya pelaku langsung merampas handphone yang dipegang korban," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (20/3/2019).
Seketika, lanjut Trila, korban pun berteriak meminta pertolongan, sambil berupaya mengejar pelaku. Sial bagi kedua pelaku, sepeda motor yang digunakannya malah menabrak mobil, hingga terjatuh.
"Saat itu salah satu tersangka dapat diamankan oleh korban dan warga. Namun seorang lagi berhasil melarikan diri," jelasnya.
Trila menyebutkan, pihak kepolisian yang mendapatkan laporan ini, kemudian melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Sehingga Team Pegasus Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap satu pelaku lainnya saat berada di sekitaran lokasi kejadian.
"Awalnya tersangka yang kabur itu tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kedua tersangka dipertemukan, ia pun mengakui perbuatannya," ujarnya.
Dalam aksi kejahatan ini, Trila membeberkan jika pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 3797 AHK, 2 buah dompet, dan 1 unit Hp Xiomi Redmi 5A.
"Terhadap kedua tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengab ancaman pidana 9 tahun," pungkasnya.