Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemko Medan telah memiliki Perda No 3/2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Anggota DPRD Kota Medan, Proklamasi Naibaho menilai perda itu dibuat untuk bisa mencegah perdagangan manusia sejak dini.
"Tujuan dibuatnya Perda ini untuk mencegah dan menangani korban perdagangan orang seperti mencegah sejak dini terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Pemerintah daerah menangani korban perdagangan orang melalui penampungan dan pendampingan, penjemputan korban, melaporkan kepada aparatur penegak hukum yang berwenang, memasilitasi pemberian bantuan hukum danpendampingan bagi korban, " katanya saat sosialisasi perda tersebut dihadapan warga Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (26/3/2019) sore.
Kata dia, Pemko Meda juga diwajibkan untuk melakukan ehabilitasi dan reintegrasi sosial melalui pemulihan kesehatan fisik dan psikis bagi korban, reintegrasi sosial ke keluarga atau lingkungan masyarakatnya dan pemberdayaan ekonomi serta pendidikan terhadap korban.
"Pemerintah daerah wajib menyusun rencana aksi daerah guna pencegahan, penanganan dan rehabilitasi. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam mendirikan tempat penampungan bagi korban perdagangan orang, memberikan bantuan baik moril maupun materiil bagi korban, melakukan pendampingan dan bantuan hukum bagi korban perdagangan orang," paparnya.
Untuk pendanaanya juga sudah diatur di Pasal 18 yang menyebutkan, pendanaan untuk pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD kota dan sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
Sedangkan ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 21 disebutkan, setiap orang dan korporasi yang melakukan, turut membantu melakukan, mencoba melakukan dan mempermudah terjadinya perdagangan orang dikenakan sanksi pidana yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.