| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikeluhkan sejumlah warga di Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Pasalnya, tidak semua warga mampu untuk membayar biaya PBB yang terbilang naik cukup signifikan bila dibandingkan dengan besaran biaya PBB di tahun-tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan warga saat menghadiri Reses I masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 Anggota DPRD Medan Agus Setiawan di Jl Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Minggu (8/12/2024).
Dijelaskan perempuan paruh baya dalam kesempatan itu, kenaikan PBB bagi dirinya yang hanya memiliki rumah sederhana dan tidak memiliki kemampuan finansial yang baik dinilai sangat memberatkan baginya.
Bahkan, katanya, kenaikan PBB rumah tempat tinggalnya naik hingga mencapai seratus persen.
"Rumah saya sederhana, rumah jeleknya bu, tapi mahal kali sekarang PBB nya. Kenaikannya hingga 100 persen. Itu sangat memberatkan kami yang orang miskin ini pak," harapnya kepada Agus Setiawan saat itu.
Selain itu, katanya, dia berharap agar program diskon PBB hingga 50 persen yang dilaksanakan oleh Bapenda Kota Medan bisa diperpanjang hingga 31 Desember 2024 nanti.
Menanggapi keluhan itu, Politisi PDI Perjuangan itu akan mencoba mempertanyakan hal itu ke Bapenda Medan.
Dia menyebut jika Bapenda merupakan OPD yang menjadi counterpart Komisi III yang didudukinya saat ini.

