Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Lima partai politik (Parpol) di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatra Utara dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2019. Dalam Keputusan KPU dengan nomor 744/pl.01.6-kpt/03/KPU/III/2019, pembatalan tersebut dikarenakan tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
Kelima Parpol yang didiskualifikasi itu adalah Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonsia (PSI), Partai Bulang Bintang (PBB), dan PPP.
Partai Geruda dan Partai Berkarya di Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Barat memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tetapi tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta tidak menyampaikan LADK.
Anggota KPU Kota Gunungsitoli, Fajarman Zalukhu kepada medanbisnisdaily.com, yang ditemui Rabu (3/4/2019) menyebutkan, khusus di Kota Gunungsitoli ada 3 peserta Pemilu yang dikenai sanksi pembatalan.
"Umumnya disebabkan tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Terdiri dari PSI, Partai Bulan Bintang dan PPP,", ujarnya.
Dari keputusan KPU tersebut selain di Kota Gunungsitoli, PSI juga didiskualifilasi di Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias.
PBB dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli. PPP didiskualifikasi di Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kota Gunugsitoli.
Fajarman menambahkan, Parpol yang dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu 2019 secara otomatis tidak diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi di seluruh daerah pemilihan (Dapil) di wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.