Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) lengkap. Kejaksaan menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan merusak barang bukti dalam kasus dugaan pengaturan skor.
"Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara tersangka inisial JD dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum dari Satgas Antimafia Bola Mabes Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2019).
Berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap setelah tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum meneliti berkas perkara terkait syarat formil dan materiel.
Tersangka Jokdri terkait kasus perusakan barang bukti dalam perkara dugaan pengaturan skor disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa dengan dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri," sambung Mukri. dtc