Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai
memgingatkan peserta Pemilu 2019 segera memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tepat waktu dan sesuai dengan peraturan KPU.
"Audit dana kampanye dilakukan dalam rangka mewujudkan terciptanya transparasi dan akuntanbilitas publik atas pencatatan, pengelolaan dan pelaporan dana kampanye peserta pemilu," kata Ketua KPU Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan kepada medanbisnisdaily.com,Minggu (14/4/2019).
Menurut Luhut, pengurus partai politik peserta Pemilu, peserta Pemilu anggota DPRD Tanjungbalai wajib menyampaikan LPPDK yang telah disusun kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU, dilampiri dengan LADK dan LPSDK partai politik melalui KPU Tanjungbalai.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dibahas juga dalam Rakor parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD memberikan pembukuan LPPDK dimulai sejak 3 hari setelah penetapan parpol sebagai peserta Pemilu dan ditutup 8 hari setelah hari pemungutan suara dan acara itu juga diisi dengan sesi tanya jawab dari peserta," jelas Luhut.