Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal pengaplikasian tarif ojek online.
Dia menegaskan bahwa Kemenhub akan rutin melakukan evaluasi rutin. Dari evaluasi tersebut, Ahmad mengatakan bisa saja tarif yang telah di tetapkan naik ataupun turun.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengetok palu tarif baru untuk ojek online (ojol). Dalam PM no. 12 tahun 2019, Kemenhub mengatur tarif baru ojol sebesar Rp 2.000/km.
Sebelumnya, tarif ojol juga sempat diusulkan menjadi Rp 2.400/km oleh para driver. Namun, meskipun tarif bisa naik dan turun Ahmad mengatakan untuk menyentuh tarif sebesar yang diminta driver akan sangat sulit.
"Ya naik turun ada, tapi ya nggak mungkin lah sampe segitu. Janganlah kasian, kalau Rp 2.400/km mending naek taksi aja, taksi online," ujar Ahmad, waktu ditemui di Hotel Alila, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Ahmad menegaskan bahwa Kemenhub akan melakukan evaluasi rutin terhadap tarif baru ojol ini. Semua keluhan termasuk tarif yang diminta driver akan diperhitungkan oleh Kemenhub.
"Ini juga jadi pertimbangan kita untuk evaluasi nanti. Dalam sebulan atau tiga bulan kita evaluasi tarifnya tetap segitu atau tidak," ungkap Ahmad.
Sebelumnya, tarif Rp 2.400/km sendiri diusulkan oleh asosiasi driver ojol yang tergabung dalam Gabungan Roda Dua (Garda) Indonesia. Garda menilai tarif tersebut merupakan tarif dengan besaran paling ideal bagi driver. dtc