Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
"Hasil rekapitulasi cacat hukum, jadi bagaimana mau diakui" kata Ketua BPP Provinsi Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu, di Medan, Senin (20/5/2019).
Mantan Dirut PT Bank Sumut itu juga telah menginstruksikam kepada seluruh saksi agar tidak menandatangani hasil rekap dan menarik diri dari proses rekapitulasi pada rapat pleno KPU Sumut.
Dia menceritakan sejak awal tahapan kampanye dialogis pihaknya sudah merasa dizalimi. "Bayangkan, untuk mencari tempat kampanye dialogis kami dipersulit di seluruh daerah Sumut. Kami rasakan benar tekanan itu," tuturnya.
Setelah itu, masuk masa tenang BPP dan seluruh tim yang berada di 02 merasa dintimidasi dan dijadikan target. "Kami tahu persis kalau pendukung 02 jadi target. Kesalahan kami dicari-cari. Ada penangkapan kader, tuduhan kecurangan, Penahan aktivitas relawan. Semua ditarget," jelas Gus Irawan.
Aparat negarapun bertindak penuh keberpihakan secara terstruktur, masif dan sistematis. "Bahkan aparatur pemerintahan yang terdepan mulai kades, kepling, lurah, camat dan pimpinan OPD hingga BUMN memihak secara masif. Masa tenang pun kita ditarget Gakkumdu," katanya.
Selain itu saat pencoblosan, saksi mereka dibuat tidak betah dan sulit mendapatkan salinan C-1. Padahal, dalam ketentuan perudangan harusnya hasil pilpres dihitung terlebih dulu. Setelah itu baru diberikan salinan C-1, faktanya saksi malah tidak dapat.
Penghitungan dilakukan dulu dengan menyelesaiakan penghitungan Pileg di semua tingkatan, baru kemudian menyiapkan C1.
"Kami tidak tidur berhari-hari memantau semua proses. Untuk saksi saja mereka sulit dapat C-1. Apalagi untuk publik. Padahal, jelas-jelas diamanatkan agar semua hasil pencoblosan dipublikasi di tempat yang mudah diakses warga," jelasnya.
Karena melihat itu, BPP sampai menyurati Bawaslu Sumut agar hasilnya dipublikasi sesuai ketentuan. Kecurangan lain yang ditemukan BPP, menurut dia, saat pencoblosan ternyata banyak yang tidak menerima formulir C-6 (undangan memilih) padahal sudah terdaftar di DPT.
"Saat mereka datang tanpa C-6, disuruh datang jam 12.00. Saat datang jam 12.00 malah petugas menyatakan surat suara sudah habis," ungkapnya.
Untuk memantau kecurangan BPP sebenarnya sudah membuat program dengan mentrace C1. "Kami sudah mentrace 26 ribuan TPS. Setidaknya dari hampir 4.000 TPS yang kami trace muncul kekeliruan dan kesalahan," tambah Gus Irawan lagi.
Misalnya dalam UU dijelaskan bahwa satu TPS hanya boleh maksimal 300 pemilih tapi dari pantauan BPP ternyata ada TPS yang surat suaranya lebih 100.
"Padahal ketika warga yang tak dapat C-6 datang mereka bilang habis. Sesuai ketentuan harusnya Surat suara itu disiapkan sejumlah pemilih ditambah 2 persen dari DPT," jelasnya lagi.
Dari hasil tracer tadi ditemukan banyak sekali TPS yang memiliki kertas suara melebihi dari ketentuan perundangan.
"Lalu kami teliti lagi form C-1. Di situ dijelaskan ada tiga jenis data pemilih yaitu daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan DPK (daftar pemilih khusus)," sambungnya.
Pada awalnya pemilih terdaftar tidak ada yang masuk DPK, tapi nanti setelah pencoblosan ada DPK hingga 84 orang. "Ini kan terindikasi kecurangan. Lalu yang datang tanpa form C-6 mereka sebutkan surat suara sudah habis," ungkap Gus Irawan.
Bukti lain yang membuat Gus Irawan dan BPP Sumut menolak rekap KPU adalah kecurangan-kecurangan yang dibuktikan dengan video lalu viral. Misalnya perampasan C-1 oleh aparat desa yang didalam ada oknum polisi.
"Ini viral, namun yang ditangkap adalah orang yang memviralkannya. Bukan pelaku. Ibaratnya kalau ada pencuri, yang ditangkap itu orang yang melaporkan. Pencurinya tak diproses," kata dia.
Bahkan formulir DA-1 (rekap di kecamatan) pun ada banyak versi, versi A , versi B dan nanti finalnya beda lagi. Kecurangan ini terstruktur, sistematis dan massif.
"Begitu banyak kecurangan terjadi. Bahkan yang kacau itu termasuk di Humbahas. Setelah selesai pleno dan hasil rekap rampung, ada warga protes ke Bawaslu. Lalu Bawaslu perintahkan rekapitulasi ulang sehingga hasil akhirnya yang diterima. Padahal dalam aturan tidak ada pleno ulang terutama diinisiasi Bawaslu untuk mengubah hasil final perhitungan suara," jelasnya.