Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK mencatat 35.506 calon anggota legislatif (caleg) sudah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sedangkan para caleg lain sedang memproses melengkapi berkas pelaporan LHKPN.
"Jika dihitung total keseluruhan caleg yang telah melaporkan LHKPN sejak KPU menetapkan DCT tersebut sampai Senin, 27 Mei 2019 ini, terdapat 35.506 caleg yang sudah lapor. Sekitar 74% di antaranya telah diberikan tanda terima pelaporan LHKPN, yaitu sebanyak 26.342 orang caleg dan sisanya sedang dalam proses," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
Febri meminta para caleg terpilih wajib menyetorkan LHKPN apabila masih ingin dilantik nantinya oleh KPU. KPK sudah membuka layanan pelaporan LHKPN sejak 22-27 Mei 2019 di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.
"Sejak meja pelayanan tambahan untuk pelaporan LHKPN dibuka KPK di Gedung ACLC sejak 22-27 Mei 2019 terdapat 685 tamu yang datang untuk melaporkan LHKPN calon anggota legislatif terpilih. Sebagian besar pelapor sudah lengkap dan kemudian KPK menerbitkan tanda terima pelaporan LHKPN," jelas dia.
Meski begitu, Febri menyatakan ada beberapa caleg yang belum melengkapi surat kuasa, sehingga tanda terima akan diterbitkan setelah semua syarat lengkap. Pelaporan LHKPN juga masih dibuka dan berakhir 29 Mei 2019.
"Layanan ini masih akan dilakukan sampai 29 Mei 2019 ini di Gedung ACLC. Jadi, dipersilahkan bagi para caleg terpilih untuk melaporkan kekayaannya," tuturnya.
Dalam surat KPU, Febri menyebutkan telah mengingatkan seluruh jajaran KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia agar tanda terima pelaporan LHKPN yang diakui sejak dikeluarkan KPK pada 20 September 2018, saat Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan KPU.
"Sehingga, jika calon anggota legislatif telah melaporkan LHKPN sebagai caleg dan mendapatkan tanda terima sejak 20 September 2018, maka tanda terima tersebut dapat digunakan untuk disampaikan pada KPU paling lambat nanti setelah KPU menerbitkan penetapan caleg terpilih," tuturnya.(dtc)