Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya telah siap menghadapi seluruh gugatan hasil Pemilu 2019 yang telah masuk di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU sudah mempelajari seluruh gugatan dan akan berkoordinasi dengan KPU tingkat daerah.
"Ya kita sudah mengumpulkan semua pengacara kita, kita sudah mempelajari seluruh permohonan ya dari para parpol dan calon DPD dan juga kepada pasangan cawapres," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
"Mungkin sekitar beberapa hari lagi kita akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU provinsi untuk melengkapi data-data atau berkas-berkas yang dimohonkan kepada MK oleh parpol dan pasangan calon," lanjutnya.
Ilham mengatakan keseluruhan gugatan itu terkait dugaan adanya penggelembungan suara di TPS. Namun ia tidak menyebutkan jumlah TPS yang dipersoalkan.
"Dugaan ya, dugaan penggelembungan suara. Nanti kan dibuktikan dalam persidangan di MK," katanya.
KPU akan meminta jajarannya di daerah mengumpulkan bukti sesuai TPS yang dipersoalkan dalam gugatan. Walaupun, kata Ilham, tidak semua permohonan memerinci letak kecurangannya.
"Misalnya mereka memohonkan ada sekian TPS, TPS berapa saja gitu ya, tentu saja nanti kita kumpulkan datanya. Tapi ada juga yang kemudian datanya itu apa ya, bukan sumir (tidak jelas) sebenarnya, tapi dia tidak menunjukkan berapa TPS yang dipersoalkan. Tapi sekali lagi mungkin itu adalah bagian dari strategi, bisa saja. Atau mereka masih mengumpulkan data, artinya mereka masih ada perbaikan sampai tanggal 31 Mei 2019," katanya.
Meski begitu, KPU menegaskan pihaknya siap membuktikan apa yang menjadi persoalan dalam gugatan di MK.
"Baru kemudian perbaikan tersebut kita pertimbangkan dan membaca kembali dan kita siapkan bukti yang kuat agar di MK nanti proses dinamika persidangannya seluruh pertanyaannya bisa kita jawab," tutur Ilham. dtc