Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Golkar juga menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak mendapatkan kursi DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) III DKI Jakarta. Sebelumnya, PDIP melakukan hal serupa karena tidak meraih satu kursi DPR pun dari Sumbar.
"Selain terjadi penggelembungan suara oleh partai lain dan caleg dari partai lain, caleg dari Partai Golkar mengalami penurunan suara akibat kehilangan suara dalam proses rekapitulasi secara berjenjang mulai dari pleno kecamatan dan kota," demikian bunyi gugatan Golkar yang dilansir website MK, Kamis (30/5/2019).
Akibat penggelembungan suara, maka suara Partai Golkar tidak mencukupi untuk mendapatkan 1 kursi DPR dari DKI 3.
"Pemohon telah berupaya melaporkan kepada Bawaslu tetapi tidak dapat ditindaklenjuti dengan alasan waktu," ujarnya.
Di Dapil III DKI Jakarta ini, Ketum PSI Grace Natalie berhasil meraup suara terbanyak yaitu 179.949 suara. Namun, ia gagal ke Senayan karena partainya tidak lolos Parlementery Threshold.
Dapil yang meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu itu memperebutkan 8 kursi. Yang meraihnya adalah PDIP sebanyak 3 kursi dan Gerindra sebanyak 2 kursi. Partai lainnya masing-masing mendapatkan 1 kkursi, yaitu PKS, NasDem dan Partai Demokrat.
Berikut perolehan suara Dapil III Jakarta:
1. PKB : 78.548
2. Gerindra: 344.131
3. PDIP: 669.652
4. Golkar: 80.414
5. NasDem: 151.908
6. Garuda: 4.729
7. Berkarya: 24.933
8. PKS: 295.143
9. Perindo: 62.891
10. PPP: 407.049
11. PSI: 245.667
12. PAN: 123.537
13. Hanura: 15.821
14. Demokrat: 133.666
15. PBB: 20.730
16. PKPI: 2.957.(dtc)