Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin telah menyerahkan jawaban dan bukti sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tak akan terpengaruh pada posisi Ma'ruf di bank sebagaimana disinggung dalam permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Semua yang dikemukan itu walaupun sangat gencar pemberitaannya di masyarakat, ya kami sikapi dengan tenang, dengan cermat dan hati-hati. Dan kami tidak ingin ibarat kata pepatah itu ikut menari menurut gendang yang ditabuh orang lain," kata kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, di gedung MK, Kamis (13/6/2019).
"Jadi kami tidak terpancing dengan masalah Pak Ma'ruf Amin apakah masih menjadi pegawai BUMN BNI Syariah, karena kami melihat hal itu tidak usah dipersoalkan di MK lagi," imbuhnya.
Setali tiga uang dengan isu dana kampanye. Tim hukum Jokowi-Ma'ruf tak akan pusing memikirkan isu itu. Dia menganggap masalah itu sebagai propaganda belaka.
"Begitu juga persoalan sumbangan dana kampanye Pak Jokowi itu sebenarnya tidak menjadi fokus, tapi ya biarlah itu sudah menjadi bagian dari propaganda dari pihak pemohon 02," ucapnya.
Yusril mengatakan, jawaban yang diserahkan ke MK merupakan tanggapan untuk permohonan yang diajukan pertama kali oleh tim Prabowo. Namun jika hakim menerima perbaikan pemohon, maka Yusril juga siap memberi jawaban.
"Tapi kami tentu juga tidak tinggal diam kami juga mempersiapkan mengkaji menelaah perubahan-perubahan yang dilakukan tapi belum kami serahkan hari ini. Itu hanya persiapan saja, siap-siap saja karena fokus kami adalah mempertahankan pendapat pendirian kami bahwa permohonan yang diregister itu tanggal 24 Mei 2019 yang harus dijadikan pegangan untuk memeriksa perkara ini," ucapnya.dtc