Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Keluarga M Yasin, korban tewas yang disebut-sebut salah sasaran dalam upaya pengungkapan 81 Kg sabu dan 102.657 butir pil ekstasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) akhirnya membuat laporan resmi ke Mapolda Sumut, Senin (15/7/2019).
Laporan tersebut dilayangkan oleh istri korban, Nurmala Sari dan diterima oleh Polda Sumut dalam laporan bernomor STPL/989/VII/2019/SUMUT/SPKT III. "Laporan sudah kami layangkan," ungkap Staf Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut Ali Isnandar didampingi keluarga korban.
Isnandar menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan keluarga, dengan tuduhan, dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Selain melaporkan ke Polda Sumut, rencananya pihaknya juga akan melayangkan laporan serupa ke Komnas HAM. "Untuk tindak lanjut, kami masih menunggu hasil lidik dari kepolisian," terangnya.
Sementara itu, istri korban Nurmala Sari berharap, agar pihak kepolisian dapat memberikan keadilan kepada suaminya. Ia menjelaskan, bahwasanya suaminya sama sekali tidak terlibat dalam jaringan narkoba tersebut, sehingga menurutnya, petugas yang menyebabkan M Yasin tewas harus dihukum dengan hukuman yang setimpal. "Saya ingin keadilan. Pelakunya harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, keluarga korban juga mengadukan prihal kasus ini ke KontraS Sumut Rabu (10/7/2019) lalu. Adik korban, Jamilah menceritakan, abangnya tewas setelah terjadi kejar-kejaran antara petugas BNN dengan mobil Avanza B 1321 KIJ, yang didalamnya berisi 5 orang yakni, M Yasin, Sulaiman, M Yusuf, Sofyan Hidayat dan Robi Syahputra.
Lebih lanjut, Jamilah mengatakan, pada saat aksi kejar-kejaran antara BNN dengan mobil tersangka Honda Jazz BK 1004 VP di kawasan Batu Bara, mobil Toyota Avanza B 1321 KIJ yang ditumpangi mereka sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan suaminya, Rahmadsyah Sitompul usai menghadiri sidang kasus ITE yang menjerat Rahmadsyah di Batu Bara.
Rahmadsyah Sitompul sendiri, sebagaimana yang diketahui juga merupakan saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga di sidang MK beberapa waktu lalu. "Kami nggak tahu ada kejar-kejaran BNN. Kami kira karena di jalan raya, ya biasa mobil kencang-kencang," ungkapnya.
Karenanya menurut Jamilah, pihaknya tidak ada melakukan upaya menghalangi pengejaran yang dilakukan oleh BNN. Sementara menurut versi yang disampaikan BNN bahwa mobil Avanza yang mereka tumpangi telah menghalangi pengejaran. "Menurut kronologis BNN melarikan diri. Padahal mobil itu akan mengantarkan penumpang ke rumahnya," jelasnya.
Begitupun Sulaiman, yang merupakan salah seorang dari 5 orang yang diamankan BNN di Lau Dendang menyampaikan, pada saat di Deli Serdang penumpang yang ada di dalam mobil Avanza B 1321 KIJ panik karena menyangka mobil petugas BNN adalah kawanan begal. Di dalam mobil kata dia, selain dirinya dan Yasin, juga terdapat Robi Syahputra dan Sofyan Hidayat yang merupakan pengacara Rahmadsyah.
Ia menerangkan, selama dalam perjalanan menuju Kota Medan, tidak terjadi kendala apapun. Namun saat berada di kawasan Jalan Besar Batangkuis (Simpang Kolam), Deli Serdang, mobil mereka pun dihadang. "Kami mengira mobil itu kawanan begal atau rampok, sehingga kami panik,” ujar Sulaiman.
Lantaran dihadang itu, lanjut Sulaiman, M Yasin Cs pun memilih arah lain dan mengarahkan mobil ke arah Lau Dendang. Namun tiba-tiba terdengar suara tembakan, sehingga para penumpang dalam Avanza semakin panik.
Ketika sampai di Lau Dendang, imbuh dia, ada mobil lainnya yang menghadang. Sehingga mereka yang merasa ketakutan langsung keluar dari dalam mobil untuk menyelamatkan diri. "Saya tak tahu yang lain melarikan diri ke arah mana. Saya saat itu sampai memanjat pohon mangga untuk menyelamatkan diri," imbuhnya.
Setelah petugas menyatakan dirinya Polisi, Sulaiman mengaku jika ia baru berani turun dari pohon. Namun ia langsung di borgol bersama dengan yang lainnya. "Saat itu ternyata kaki kiri Yusuf tertembak. Sedangkan Yasin terlihat memegangi perutnya dan kepalanya berdarah," ucapnya.
Yasin sendiri, selanjutnya meninggal dunia di RS Haji Medan. Sedangkan Yusuf dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
"Di kantor BNN kami sempat dipertemukan dengan tersangka lainnya (8 orang), tapi kami tidak saling mengenal. Selain itu berdasarkan hasil tes urin, hasil kami juga negatif, sehingga karena dinyatakan tidak bersalah kami dikeluarkan pada Sabtu (6/7/2019)," pungkasnya.
Sementara itu, Polda Sumut yang coba dikonfirmasi masih belum memberikan komentar terkait laporan yang dilayangkan oleh keluarga M Yasin. Sedangkan BNN sendiri, sejauh ini belum ada mengeluarkan klarifikasi atas peristiwa yang terjadi.