Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota dan Sekda Kota Pematang Siantar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keduanya dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terkait pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi menyampaikan, untuk Sekda Kota Pematang Siantar, Budi Utari Siregar, pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya akan dilangsungkan, Selasa (23/7/2019).
"Pemanggilan yang dilakukan ini, merupakan panggilan yang pertama," ungkapnya kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
Sementara itu, untuk Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor, jelas Tatan, pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik terhadapnya akan dilakukan pada pekan depan. Namun Tatan, belum menjelaskan secara detail kapan waktu pasti pelaksanaan pemeriksaannya.
"Untuk Wali Kota minggu depan jadwalnya. Ini juga merupakan pemanggilan pertama," jelasnya.
Kendati begitu, Tatan menerangkan, bahwa keduanya diperiksa bukan sebagai tersangka, melainkan masih berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, disinggung mengenai alasan pemeriksaan yang akan dilakukan ini apakah terkait OTT di BPKAD Pematang Siantar, mantan Wakapolrestabes Medan ini membenarkannya. "Iya masih terkait OTT kemarin," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengaku, bahwa dalam kasus itu, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Sedangkan dari jumlah saksi yang diperiksa, pihaknya baru menetapkan 2 orang tersangka, yakni Bendahara BPKAD Pematang Siantar Erni Zendrato, dan Kadis BPKAD Pematang Siantar Adyaksa Purba.