Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Dinas ESDM Sumut Cabang Wilayah IV Rantauprapat menyurati manajemen PT Hijau Pryaw Perdana (HPP) Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu pada 18 Juni 2019. Hal itu terkait dugaan perusahaan tersebut menerima material illegal sekaitan pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) di Kecamatan Panai Tengah seluas sekitar 2 hektar sebagaimana laporan dari LSM Aliansi Penyelamat Indonesia (API).
KTU Cabang Wilayah IV, Dinas ESDM Sumut, Z Peranginangin, Selasa (30/7/2019) menerangkan, surat mereka berkaitan agar setiap yang memanfaatkan dan mengelola bahan galian batuan sumber daya mineral wajib dari tambang yang sah.
“Melalui surat, mereka kita imbau agar menggunakan material galian tambang yang legal berasal dari pemilik IUP OP,” ujarnya.
Ditanya apa sikap mereka adanya laporan tersebut, dia menegaskan akan mengambil sikap tegas jika perusahaan masih menerima material dari usaha pertambangan tidak berizin.
“Surat pertama sudah kita layangkan. Jika nantinya terbukti, maka siap-siap menanggung resikonya, karena itu perbuatan pidana,” tegas Peranginangin.
Sebelumnya, Ketua LSM API Labuhanbatu, Muslim Manik membeberkan, 29 Mai 2019, melalui API Bilah Hilir dilayangkan permintaan klarifikasi ke-2 kepada PT HPP dan lembaga lainnya terkait dugaan penggunaan pasir timbun illegal.
Pada surat itu mereka menduga, dari kebutuhan pasir sekitar 20.000 m3 padat di lokasi bakal berdirinya PMKS, sebagian besarnya dibeli dari dua lokasi tambang galian tidak berizin, yakni dari Kecamatan Pangkatan dan Negerilama.
Sedangkan sekitar 6.600 m3 pasir diperoleh dari usaha galian milik ZS berlokasi di Sungai Janji, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat dan milik MS di Sungai Bilah Dusun Bukit Medan desa yang sama.
“Semua data investigasi kawan-kawan, dilengkapi bukti rekaman. Pidananya melekat kepada penambang ilegal yakni, penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Kami berharap kasus ini tidak berhenti tindaklanjutnya,” terangnya.
Askep PT HPP, Eko Yuwono dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019) menerangkan, sepanjang pihak kontraktor melengkapi surat sebagai rekanan termasuk dukungan material, pihaknya menilai itulah prosedur perusahaan.
Ditanya adanya dugaan sebagian besar pasir diambil dari galian ilegal, Eko Yuwono menegaskan bahwa itu merupakan tanggung jawab rekanan yang telah menyelesaikan timbunan dasar pembangunan PMKS tersebut.
“Kalau mengenai itu, ya rekanan yang bertanggungjawab. Kita terima material dari usaha berizin dan itu syarat mutlak. Kalau kontraktor ambil dari usaha ilegal, merekalah yang berurusan,” terangnya.