Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan catatan kepada KPU untuk persiapan Pilkada 2020. Catatan Bawaslu terkait logistik, DPT hingga regulasi.
Dalam persoalan logistik, Bawaslu meminta agar KPU dapat menakar dan mengawasi kelengkapan logistik Pilkada. Tujuannya agar tidak terjadi kekurangan logistik pada saat pelaksanaan pemilihan.
"Menakar kebutuhan dan mengawasi kelengkapan logistic Pilkada di masing-masing daerah pemilihan, agar tidak terjadi kekurangan dan kesalahan dalam pendistribusian logistik," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2019).
Terkait pemutakhiran data pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020, Bawaslu mengatakan pemutakhiran dapat dilakukan dengan menggunakan data terbaru dalam Pemilu 2019. Nantinya data tersebut dapat disesuaikan dengan DPT potensial.
"Pemutakhiran data pemilih dapat menggunakan data terbaru dari Pemilu 2019, daftar pemilih hasil pemutakhiran terhadap pemilih khusus yang telah diakomodir melalui Putusan MK No. 20/PUUXVII/2019 dan disesuaikan dengan daftar pemilih potensial Pilkada," ujar Fritz.
Fritz mengatakan dalam Pilkada, isu hoax, politisasi SARA dan politik uang masih menjadi persoalan yang harus ditangani. Menurutnya regulasi menjadi hal penting yang harus ditata dengan baik dan lengkap.
"Dibutuhkan mekanisme kontraproduksi terhadap hoax dan politisasi SARA, sementara politik uang juga menjadi persoalan berulang dalam Pilkada yang membutuhkan penanganan ekstra untuk menjerat unsur subjek pelaku maupun penerima politik uang," kata Fritz.
"Aspek regulasi menjadi instrument paling penting dalam melaksanakan Pilkada tahun 2020, regulasi harus ditata dengan komperhensif," sambungnya.
Selain itu, Fritz juga menyoroti penundaan pelaksanaan Pilkada akibat terhalangnya pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Serta banyaknya calon tunggal dalam Pilkada 2015 hingga 2018.
"Pengalaman dari Pilkada sebelumnya terdapat penundaan pelaksanaan Pilkada di beberapa daerah, sebagai akibat terhalang dalam pencairan NPHD. Terdapat calon tunggal yang jumlahnya selalu meningkat dari Pilkada serentak 2015, 2017, hingga 2018.(dtc)