Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Penggunaan energi fosil sebagai bahan bakar kendaraan bermotor memberikan efek bagi kualitas udara. Oleh karena itu, pemerintah melakukan percepatan penggunaan kendaraan listrik untuk digunakan sebagai transportasi jalan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, setelah disahkannya Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, Kemenhub segera melakukan persiapan terkait regulasi. Persiapan regulasi ini, lanjutnya, diharapkan akan mempercepat implementasi penggunaan KBL di Indonesia.
"Regulasi ini terkait rancangan uji tipe kendaraan listrik dan rancangan peraturan menteri untuk uji berkala. Nantinya akan ada dua rancangan Peraturan Menteri (Permen)," kata Budi di Hotel Harris Vertue, Harmoni, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Dari 36 KBL yang melakukan uji tipe, lanjutnya, ada 25 yang sudah lolos dan 11 tidak lolos. Uji tipe ini sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Adapun metodenya sama dengan uji kendaraan bermotor penggerak motor bakar (BBM) maupun hybrid (kombinasi BBM dan listrik).
"Kecuali uji kebisingan, kinerja charging sistemnya akumulator listrik pengendali kecepatan kami belum memiliki alatnya, rencannya kami adakan 2020," ungkapnya.
Sedangkan untuk uji tipe kinerja baterai, tambah Budi, harus dilengkapi dengan sertifikat baterai. Sertifikat ini diperlukan untuk menjamin baterai itu bekerja dengan baik.
Selanjutnya mengenai suara yang yang harus ada di mobil listrik ini juga harus diperhatikan. Budi menyebutkan bahwa mobil listrik yang akan digunakan sebagai transportasi jalan harus memiliki suara demi keselamatan berkendara.
"Sekarang memang produksi utama belum ada suara, tapi kalau kita bicara aspek keselamatan memang harus ada suaranya tapi tidak sekeras mobil bahan bakar fosil. Jadi 2020 atau kapan harus ada suaranya," tutupnya.(dtf)