Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polisi menyebut juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk Papua Barat (FRI-West Papua) Paulus Suryanta Ginting (Surya Anta) memiliki peran penting dibalik aksi pengibaran bendera bintang kejora di Jakarta. Surya disebut berperan memimpin setiap pertemuan hingga mengundang media asing untuk meliput aksi demonstrasi yang diikuti dengan pengibaran bendera itu.
"Sebelum melakukan kegiatan aksi, sudah dilakukan 3 kali pertemuan diinisiasi oleh tersangka PSG. Dia yang pimpin kegiatan pertemuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Argo mengatakan rencana menggelar aksi demonstrasi di dekat Istana Negara itu sudah direncanakan dengan matang, termasuk pengibaran bendera di sela-sela aksi tersebut. Surya disebut juga berperan menghubungi media asing untuk meliput kegiatan itu.
Ago menyebut saat ini pihaknya masih memeriksa para tersangka termasuk Surya. Surya diduga melakukan tindakan makar salah satunya dengan cara mengibarkan bendera bintang kejora di Istana Negara dan diliput oleh media asing.
"Intinya bahwa tersangka PSG ini dia sebagai inisiator, sebagai narator, sebagai penghubung media asing yang intinya untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua dengan referendum," ungkap Argo.
Argo tidak menyebut pasti terkait penangkapan Surya karena Surya mengundang wartawan asing untuk meliput pengibaran bendera itu. Sejauh ini, Surya masih diperiksa intensif oleh polisi dan masih ditahan di Mako Brimob, Depok.
"Ya tentunya kan semua ada kaitannya (Surya ditangkap karena mengundang media asing). (Tersangka) masih kita lakukan pemeriksaan," kata Argo.
Diketahui, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan menetapkan 6 tersangka dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora pada saat aksi di Jl Medan Merdeka Barat, depan Istana, Rabu (28/8). Enam tersangka itu saat ini berada di Mako Brimob, Depok.
Untuk tersangka Surya sendiri, polisi menyebut pihaknya melakukan penangkapan di Plaza Indonesia pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Penyidik melakukan penangkapan dengan memperlihatkan sprin (surat perintah) tugas dan sprin penangkapan.
"Surya ditangkap berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi bahwa Surya memenuhi unsur pidana makar karena berperan sebagai inisiator dalam tiga pertemuan yang mempersiapkan aksi. Tersangka juga sebagai koordinator pemberitaan media dengan mengundang media asing untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua melalui referendum," kata Argo. dtc