Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otonomi Daerah (Otda) membawa sisi positif yaitu daerah terpacu. Namun di sisi lain, otda juga menimbulkan banyak masalah sehingga harus dibenahi di kabinet baru Jokowi nanti. Salah satunya banyak kepala daerah ditangkap KPK.
"Dalam praktiknya otda ternyata telah menumbuhsuburkan munculnya local strong man yang kemudian muncul menjadi oligarkhi kekuasaan baru di daerah. Muncul juga dinasti politik di daerah. Yang pada muaranya muncul korupsi di daerah," kata pengamat hukum Dody Nur Andriyan, Kamis (5/9/2019).
Data dari KPK menyebutkan pada tahun 2004 sampai 2019 ada 105 kepala daerah yang ditangkap KPK karena korupsi. Terbaru adalah Kepala Daerah di Kalimantan Barat di OTT KPK.
"Otonomi Daerah dan desentralisasi, apabila tidak disikapi dengan tepat, baik secara kultural maupun dengan perangkat aturan yang baik maka otda dan desentralisasi tersebut memang akan memunculkan musibah bagi daerah-daerah," papar pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Tengah itu.
Dody mencontohkan kasus di Uni Soviet saat Gorbachev membuka keran demokrasi dan desentralisasi dengan istilah Glasnot and Perestroika. Ternyata malah membuka kotak pandora. Kebebasan, demokrasi pemberian desentralisasi yang overdosis justru bisa memberikan racun berupa disintergrasi dan keinginan merdeka.
"Berkaca pada Uni Soviet dosis desentralisasi harus diberikan secara bertahap," papar Dody.
Oleh karenanya, Dody menilai sudah tepat langkah pemerintah pusat melakukan moratorium terhadap 312 permohonan pemekaran wilayah. Karena harus melalui kajian yang mendalam.
"Bukan hanya terkait dengan kesiapan anggaran, perangkat dan aturan tapi juga mempertimbangkan juga efek glasnot and perestroika. Jangan sampai over dosis dalam memberikan kebebasan, demokrasi dan desentralisasi," ujar Dody.
Oleh karenanya dalam pembentukan kabinet 2019-2024, Presiden harus mempertimbangkan dinamika otonomi daerah. Nomenklatur kementrian dalam negeri sebaiknya bisa di ubah sehingga menjadi 'Kementrian Dalam Negeri dan Otonomi Daerah'.
"Dengan demikian semakin memperjelas posisi kementrian dalam negeri sebagai regulator dan kontrol sekaligus kordinator dalam pelaksanaan otda," pungkas Dody.(dtc)