Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah mulai mengkaji undang-undang yang menghambat investasi sebelum disatukan menjadi satu aturan. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Eduard Sigalingging mengatakan, 73 undang-undang (UU) tersebut merupakan undang-undang sektor yang berkaitan dengan UU pemerintah daerah (Pemda) yang perlu dipangkas.
"Ada regulasi, yang selama ini kan ada UU sektor, UU Pemda yang begitu dieksekusi kadang-kadang para pelaku investor itu berhadapan dengan berbagai aturan tadi yang ada di UU sektor. Setidaknya ada 73 UU sektor yang nanti berkaitan dengan pengaturan itu nantinya," terang Eduard usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) omnibus law di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Eduard menuturkan, UU Pemda yang tengah 'digodok' untuk dimasukkan dalam omnibus law yakni berkaitan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang merupakan pedoman wajib Pemda dalam segala kegiatan di daerah, termasuk investasi.
"UU yang di Pemda itu lebih kepada penekanan ada NSPK. Itu salah satu yang kita lakukan untuk kita kendalikan," terang Eduard.
Eduard mengatakan, poin dalam UU pemda yang juga termasuk dalam pembahasan omnibus law ini mencakup aturan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
"Ini mau dikaitkan juga dengan UU pajak dan retribusi daerah", ujar Eduard.
Ia menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai kementerian teknis yang berhubungan dengan pemda tentunya mendukung omnibus law ini demi menggenjot investasi, terutama dalam aspek pelayanan terhadap investor.
"Kita pada prinsipnya mendukung sepanjang itu untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih transparan kita mendukung dari Kemendagri," papar dia.
Dukungannya, Eduard mencontohkan, dengan pencabutan izin gangguan atau Hinderordonnantie (HO) pertumbuhan investasi meningkat.
"Itu izin HO, sudah kita cabut sehingga pertumbuhan investasi, UMKM cepat banyak bertumbuh," sebutnya.
Terakhir, ia mengatakan, pemerintah akan melakukan rapat yang membahas omnibus law ini secara intens mengingat target dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah satu bulan.
"Iya betul, intens, terus (dibahas) nanti," pungkasnya.(dtf)