Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Advokad Bersatu tergabung dalam Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup dan Pertambangan Nasional (PHLHPN), berkantor pusat di Jalan Prof T Zulkarnain SH No.1/12 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, telah melaporkan 4 unit Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Karena, 4 PKS itu diduga mencemari lingkungan hidup di Kabupaten Langkat.
"Sebagai kuasa hukum masyarakat, kami mempersiapkan pasal -pasal pelanggaran hukum, adanya dugaan pembuangan limbah pabrik mereka ke aliran Sungai Besilam dan Sungai Sei Batang Serangan di Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Berdasarkan 4 surat laporan pengaduan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Pengaduan tertulis telah dilayangkan ke Polda Sumut, " sebut Ketua DPP PHLHPN, Nurmala Cihouta Ginting SH, Rabu (18/9/2019).
Disebutkannya, ke 4 PKS itu, yakni PKS PT Perkebunan Nusantara 4, PKS PT Makmur Abadi Raya (MAR), PKS PT Mulya Tani Jaya, dan PKS PT Mangkin Maju.
Dari pengamatan PHLHPN, pencemaran pembuangan limbah yang diduga dilakukan oleh PKS PT Perkebunan Nusantara 4 dan 3 PKS lainnya, terdapat partikel-partikel kedalam air, sehingga mempengaruhi PH air, yang mengakibatkan air tidak dapat digunakan.
4 PKS itu diduga telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, (Pasal 1365 jo Pasal 1366 jo Pasal 1367 ) KUHP Perdata, dan juga telah melanggar Pasal 60 jo pasal 104 Undang - Undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Yakni setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tampa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, dan didenda paling banyak Rp 3 miliyar.
Kemudian Melanggar Pasal 88 UU No.32 tahun 2009 tentang PPHL. Melanggar Pasal 96 UU No.32 tahun 2009 tentang PPHL, berbunyi, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup di pidana paling lama 10 tahun dan di denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kemudian Melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 ayat (13) Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Melanggar Pasal 109 undang-undang No.39 tahun 2014 tentang perkebunan. Apabila pelaku usaha perkebunan yang tidak menerapkan. Yakni, Analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Analisis resiko lingkungan hidup. Dan pemantauan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian melanggar Pasal 58 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2008 tentang pengelolaan sumber daya air.
PKS PT Perkebunan Nusantara 4 berlokasi di Desa Banjaran Raya Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat yang mana perbuatan tersebut sudah dilakukan dengan cara membuang limbah cair sisa hasil pengolahan buah sawit yang dibuang melalui pipa yang langsung menuju ke sungai Besilam. Akibatnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar lokasi pembangunan.
"Maka dengan ini kami memohon kepada pejabat pengawas lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 Undang-Undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai Pasal 74 ayat (1) disebutkan dalam beberapa butir tentang pelanggaran, sebutnya