Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polisi menangani 262 kasus terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah. Dari korporasi, ada 9 perusahaan yang sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Korporasi saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim menetapkan 1 tersangka, Riau 1 tersangka, Sumsel 1 tersangka, Jambi 1 tersangka, Kalsel 2 tersangka, Kalteng 1 tersangka, Kalbar 2 tersangka. Total 9 tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Rinciannya, tersangka yang ditangani Bareskrim yakni PT AP, Polda Riau PT Sumber Sawit Sejahtera, Polda Sumsel PT Bumi Hijau Lestari, Polda Jambi PT MAS. Sedangkan Polda Kalsel yakni PT MIB dan PT PIT, Polda Kalteng PT Palmindo Gemilang Kencana, Kalbar PT Suya Argo Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
"Polda Kalteng saya dapat info sudah lakukan proses penyelidikan terhadap 33 koporasi yang diduga di tempat lahan konsensinya terjadi karhutla. Sudah disegel semuanya. Tinggal nanti dinaikan penyidikan kalau sudah cukup bukti," ujarnya.
Selain korporasi, polisi juga menetapkan tersangka perorangan. Total ada 296 orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka karhutla.
"Tersangka yang sudah ditetapkan perorangan Polda Riau ada 58 orang, tambahan Polda Aceh 1 orang, (Polda) Sumsel 25 orang, Polda Jambi 20 orang, (Polda) Kalsel 21 orang, (Polda) Kalteng 79 orang, (Polda) Kalbar 68 orang, (Polda) Kaltim 24 orang. Total mengalami peningkatan 296 orang," ujarnya.(dtc)