Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara (Sumut). Tiga tersangka yang dijerat itu berasal dari unsur swasta dan PNS.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,"ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Tiga tersangka yang ditetapkan yaitu Anwar Fuseng Padang, Dilon Bancin, dan Gugung Banuera. Anwar disebut sebagai Wakil Direktur CV Wendy, sedangkan Dilon disebut swasta dan Gugung sebagai PNS.
KPK menduga Dilon dan Gugung memberikan uang kepada Bupati Pakpak Bharat Reminggo Yolanda senilai Rp 720 juta. Sementara total uang yang diberikan Anwar kepada Reminggo senilai Rp 300 juta.
Kasus ini merupakan kasus pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek milik Pemkab Pakpak Bharat. Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Pakpak Bharat Reminggo Yolanda Berutu, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosakali, dan juga pihak swasta Hendriko Sembiring selaku pemberi suap.
Ketuganya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasaal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dtc