Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Putri Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L dijerat Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait narkoba. HHY alias L disebut berjualan sabu.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019), Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal mengatakan awalnya seorang yang ditangkap, yaitu berinisial FA dengan barang bukti 0,49 gram. Selain itu, FA diduga sudah menggunakan sekitar 1 gram sabu.
"Kami mengembangkan lagi, dari mana sumber barang tersebut," kata Iqbal di Polda Metro Jaya.
Dari pengembangan itu polisi menangkap L di rumahnya yang berjarak beberapa rumah saja dari lokasi FA. L disebut polisi mengaku menjual sabu itu pada FA.
"Pada saat diamankan, ada di situ ada cangklong, pipet, korek api gas, handphone," kata Iqbal.
"Setelah kita tanya saudara L ini benar dia menjual BB ini kepada FA sebesar Rp 800 ribu. Akan tetapi L ini sudah 3 kali menjual barang jenis sabu ini kepada saudara FA," imbuhnya.
Selain itu, polisi masih mengembangkan kasus ini terkait sumber sabu yang dijual L. Peristiwa penangkapan itu terjadi pada 15 Juni 2019.(dtc)