Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Ambon - Gempa berkekuatan 6,5 magnitudo melanda Kota Ambon. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis jumlah korban gempa terbaru.
Sebagaimana diketahui, Kota Ambon menjadi salah satu wilayah yang terkena dampak gempa 6,5 magnitudo yang terjadi pada Kamis (26/5) lalu. BNPB merinci korban meninggal di tiap wilayah.
"Data Pusdalops BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Provinsi Maluku per hari ini (29/9) mencatat 10 korban meninggal dunia dan 31 luka-luka. Sementara itu, total korban meninggal dunia dari tiga Kabupaten di Provinsi Maluku berjumlah 30 orang. Korban tertinggi di Kabupaten Maluku Tengah berjumlah 14 orang, Kota Ambon 10 dan Seram Bagian Barat (SBB) 6. Sedangkan korban luka-luka, total jumlah mencapai 156 orang dengan rincian Maluku tengah 108, Kota Ambon 31 dan SBB 17," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/9/2019).
Agus juga merinci jumlah warga yang mengungsi pascagempa melanda lengkap dengan jumlah bangunan rusak.
"Pascagempa juga menyebabkan terjadinya pengungsian warga. Mereka yang mengungsi berjumlah 244.780 orang, dengan rincian SBB 109.661 orang, Maluku Tengah 108.000 orang, dan Kota Ambon 27.119. Sementara data kerusakan rumah masih terus dilakukan; data rumah rusak di Kota Ambon berjumlah 374 unit dengan rincian 173 rusak ringan (RR), 74 rusak sedang (RS), dan 74 rusak berat (RB). Kerusakan rumah wilayah SBB mencakup 31 RR, 163 RS, dan 106 RB," ujar Agus.
Akibat bencana ini, lanjutnya, Wali Kota Ambon telah menetapkan status masa tanggap darurat pascagempa selama 14 hari. Status tersebut berlaku sejak 26 September 2019 hingga 9 Oktober 2019.
"Wali Kota Ambon menetapkan masa tanggap darurat pascagempa selama 14 hari, terhitung sejak 26 September 2019 hingga 9 Oktober 2019. Kota Ambon menjadi salah satu wilayah terdampak karena gempa M 6,5 yang terjadi pada Kamis (26/5/2019) lalu," lanjut Agus.
Agus mengatakan, BNPB mendirikan Posko Tanggap Darurat selama status tersebut masih berlaku. Posko ini didirikan untuk koordinasi dalam penanganan darurat. dtc