Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaksa penuntut umum (JPU), Rambo Loly Sinurat, menghadirkan Ramly Hati selaku saksi korban untuk memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Lisam (45) selaku bos Diskotik Lee Garden (LG) dan Lienawati (51) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/9/2019) sore.
Dalam keterangannya di persidangan, Ramly Hati mengaku dianiaya saat ingin melakukan sembahyang 49 hari ibunya meninggal di rumah orangtua. Akibat penganiayaan tersebut, dirinya berobat ke Penang, Malaysia.
"Gara-gara penganiayaan itu, saya berobat ke Penang," ucap Ramly Hati.
Sayangnya, pengakuan Ramly Hati itu berbeda dengan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di BAP, Ramly Hati menyebut bahwa dirinya sampai di Penang pada tanggal 21 Maret 2019. Kemudian, menjalani perawatan mulai tanggal 22 hingga 24 Maret 2019.
Namun, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada April 2019. Mendengar keterangan Ramly Hati, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik sempat bingung. Pasalnya, dia tak tahu dari awal penyebab pertikaian kakak beradik ini.
"Apa rupanya masalahnya kok sampai berkelahi kalian?," tanya hakim kepada Ramly Hati.
Bukannya menjawab jujur, saksi malah memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga hakim marah. Setelah dikorek-korek, akhirnya majelis hakim tahu, bahwa perkelahian ini akibat masalah warisan, itupun setelah membaca surat perdamaian.
"Oh masalah warisan toh. Bodoh kalian, gara-gara warisan kalian kakak beradik bisa berkelahi. Kalau itu harta kalian sendiri, kalian pertahankan gak apa-apa. Ini harta warisan orangtua yang kalian rebutkan," ucap hakim Erintuah Damanik menceramahi saksi.
Dalam persidangan, Ramly Hati juga mengaku tidak ada memukul atau mencakar Lienawati. Lagi-lagi keterangan ini dibantahkan dengan rekaman video yang terlihat Ramly Hati pertama kali memukul dan mencakar Lienawati.
Sebelum menutup sidang, hakim Erintuah Damanik menyarankan kepada saksi korban dan terdakwa untuk berdamai. Sidang dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda keterangan saksi korban lain.
Kasus penganiayaan ini juga membuat Ramly Hati menjadi terdakwa. Dia disidangkan oleh JPU Arta Sihombing dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nazar Efriandi.