Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Meski berjalan dengan alat bantu, karena menderita sakit kelumpuhan, mantan Kepala Bagian (Kaban) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Langkat, Herminta Sembiring, Senin (30/9/2019), sekitar pukul 20.00 WIB, dijebloskan Kejaksaan Negeri Langkat ke Rutan Tanjung Gusta Medan, setelah dijemput dari rumahnya pukul 18.30 WIB di Jalan Stella Raya Perum SBM I Blok E/45 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat Mochamad Ali Rizza, Selasa (1/10/2019), membenarkan telah melakukan eksekusi mantan Kaban di Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Langkat.
"Terpidana dieksekusi sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor : 926 k/PID.SUS/2016 tanggal 28 September 2019 dengan amar putusan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan penjara," katanya.
Dijelaskan Mochamad Ali Rizza, Tim Pidsus dan Intel Kejari Langkat melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi tahun 2011 s/d 2012 itu, karena sudah lama menjadi terpidana dan belum menjalani proses penahanan sejak putusan pengadilan, dikarenakan terpidana menderita sakit.
Herminta dipenjara terkait kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pemantauan kualitas udara dan pengendalian pencemaran udara pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat tahun anggaran 2011. Dan pengadaan sarana dan prasarana pemantauan kualitas lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat tahun anggaran 2012, yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 839.679.999.