Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Jaksa mendakwa Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran dalam kasus sabu seberat 2 gram.
"Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual/beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika, Golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Dalam surat dakwaan dipaparkan, Nunung memesan sabu seberat 2 gram dari Hadi Muherianto pada 18 Juli. Selanjutnya pada 19 Juli, Hadi mendatangi rumah Nunung sambil menyerahkan 2 plastik klip yang berisi sabu seberat 2 gram yang dibungkus dengan alumunium foil bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter. Sementara terdakwa I Tri Retno Prayudati alias Nunung menyerahkan uang sebesar Rp 3.700.000 dari pembelian sabu tersebut.
Selanjutnya, polisi menangkap Hadi saat keluar dari rumah Nunung dan diakui telah menjual sabu ke Nunung. Polisi kemudian menangkap Nunung dan suaminya Jan di rumahnya di kawasan Tebet Jakarta Selatan pada 19 Juli.
Pada saat penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat bruto 0,36 gram, satu buah sedotan plastik, botol larutan cap kaki tiga, pecahan pipet, cotton budd, korek api gas, tas merek sonia militer berisi dua buah sedotan plastik. Sabu seberat 0,36 gram itu diakui Nunung merupakan sabu sisa pakai yang dibelinya dari Hadi pada seminggu sebelum ditangkap seharga Rp 1,3 juta.
Jaksa mendakwa Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran dalam kasus sabu seberat 2 gram.Jaksa mendakwa Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran dalam kasus sabu seberat 2 gram. Foto: Yulida M-detikcom
"Bahwa terdakwa satu mengakui sabu yang dilakukan penyitaan seberat 0,36 gram adalah sabu yang dibeli dari saudara Hadi Muherianto, penuntutan dilakukan secara terpisah, seminggu sebelum dilakukan penangkapan dibeli seberat 1 gram seharga Rp 1,3 juta, dan telah dikonsumsi terdakwa satu dan dua sehingga terdapat sisa 0,36 gram, yang dilakukan penyitaan," kata JPU.
Selain itu, Nunung juga mengaku telah membeli sabu seberat 2 gram dari Hadi. Sabu tersebut sudah dibuang ke dalam kloset karena panik.
"Selanjutnya terdakwa satu mengakui bahwa sabu yang dibeli dari saudara Hadi Muherianto seberat dua gram pada tanggal 19 Juli telah dibuang ke dalam kloset dan di dalam kamar tidur pada saat saksi Ign Komang Diana bersama tim masuk ke dalam kamar dengan alasan terdakwa satu panik dan ketakutan sehingga membuang sabu 2 gram tersebut ke dalam kloset di dalam kamar tidur," ujarnya.
Jaksa menyebut Hadi didakwa dalam berkas terpisah. Jaksa menyebut Nunung, Suaminya dan Hadi didakwa membeli dan menjual narkotika.
"Bahwa terdakwa dua dan terdakwa satu bersama saudara Hadi menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar menyerahkan atau menerima narkotika dalam bentuk tanaman tersebut tidak memiliki izin dari menteri kesehatan atau pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang," kata jaksa.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami masih berusaha menuduhkan atau mendakwakan tiga (alternatif). Pertama menjual atau membeli narkoba dalan pasal 114. Atau memiliki atau narkoba sabu dalam pasal 112, atau yang bersangkutan sebagai pengguna narkoba sebagaimana pasal 127. Jadi sidang ke depan berkisar di antara tiga itu, manakah yang paling tepat. Jadi ini kan sifatnya tuduhan ya, jadi belum tentu benar. Nanti kita buktikan lewat penyajian saksi saksi dan bukti bukti," kata jaksa.
Menanggapi dakwaan tersebut Nunung dan suaminya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang selanjutnya akan digelar Rabu (9/10) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.dtc