Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Empat orang warga Kota Medan; Yoko Soesilo Chou, Isvan Wahyudi, David Susanto dan Irma Yuni, berhasil memenangkan permohonan (gugatan) keterbukaan informasi terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Permohonan diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara.
Permohonan keterbukaan informasi "melawan" PLN oleh Yoko Cs ke KIP terregistrasi dalam sengketa No. 17/KIP/SU/S/VII/2019. Keputusan tentang sengketa tersebut dibacakan pada sidang ajudikasi yang berlangsung Rabu (2/10/2019).
Sebagai termohon adalah PT PLN area Kota Medan. Adapun informasi yang menjadi objek permohonan Yoko Cs agar dibukakan ke publik terkait salinan (fotocopy) data pemasangan jaringan listrik baru yang dihibahkan Pemko Medan kepada PLN Kota Medan antara 2016-2018. Juga salinan data tagihan listrik Pemko Medan tahun 2016-2018 dan rekapitulasi rincian pembayaran tagihan listrik setiap bulan dari seluruh pelanggan di Medan tahun 2016-2018.
Selain itu, salinan bukti pembayaran pajak penerangan jalan (PPJ) dari Pemko Medan ke PLN yang dibayarkan melalui Bank Sumut, salinan data pelanggan listrik di wilayah Medan berdasarkan daya terpasang serta salinan data seluruh rekening tagihan listrik Pemko Medan dan rekening PJU setiap bulannya tahun 2016-2018.
Majelis sidang ajudikasi dipimpin Meysalina Aruan sebagai ketua, dengan anggota Ramdeswati Pohan dan Abdul Jalil. Didampingi panitera pengganti, Emmy Ribuana Sinaga. Terhadap permohonan para pemohon majelis mengabulkan. Informasi yang dibutuhkan para pemohon kepada termohon adalah informasi publik yang bersifat terbuka.
"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana disebutkan kepada pemohon dalam bentuk fotokopi/salinan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan membebankan biaya penyalinan atau fotokopi/salinan kepada pemohon,” kata Meysalina pada sidang yang tidak dihadiri pihak PLN tersebut.
Sesuai dengan pasal 60 Peraturan Komisi Informasi No. 1/2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, kata Meysalina, pemohon dan pemohon memiliki hak untuk tidak menerima keputusan KI. Keduanya dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwewenang.
Keberatan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak salinan keputusan KI diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan.