Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaku pembunuhan driver ojek online (ojol) Vecky Erwanto Damanik alias Uwan (35) di Kota Pematang Siantar telah berhasil dibekuk personel Polres Siantar. Pelaku bernama Suheri Sihombing.
Kabags Ops Polres Siantar, Kompol Biston Situmorang, mengatakan, pembunuhan itu terjadi di sebuah warung kopi di Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar, Kota Pematang Siantar pada siang hari, Sabtu (28/9/2019). Saat itu, secara tiba-tiba Suheri datang, lalu menusukkan pisau ke tubuh Uwan hingga dirinya roboh bersimbah darah.
Naas, nyawa Uwan pun tidak dapat tertolong. Sebab saat dibawa ke Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematang Siantar korban menghembuskan nafas terakhirnya.
"Korban mengalami luka tusukan di perut sebelah kiri, dan luka tusukan di dada, di mana luka tusukan tersebut berjumlah 5," ungkap Biston saat memberi pemaparan kepada wartawan di Mapolres Siantar, Kamis (3/10/2019).
Mendapat laporan pembunuhan itu, Biston menjelaskan, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku ditangkap di Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, pada Selasa (1/10/2019).
"Saat diinterograsi, dia (pelaku) mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," jelasnya.
Namun, lanjut Biston, Suheri mengatakan sama sekali tidak mengenal korbannya. Tersangka nekat membunuh Uwan lantaran mendapat bisikan gaib kalau korban akan menghancurkan mata pencahariannya.
"Karena itu pelaku tersinggung dan langsung menikam korban," ujarnya.
Atas perbuatanya, tutur Biston, pelaku dijerat Pasal 338 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara mengenai kejiwaanya, sambung Biston, polisi masih terus mendalaminya. "Kita masih akan memeriksa kejiwaan pelaku," pungkasnya.