Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK memanggil Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II Mulyadi terkait kasus dugaan suap antar-BUMN. Mulyadi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil Vice President of Operation dan Business Development PT Angkasa Pura Propertindo Pandu Mayor. Dia turut dijadwalkan sebagai saksi untuk Darman.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (31/7). Setelah OTT itu, KPK kemudian menetapkan dua tersangka yaitu Andra Y Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT AP II dan Taswin Nur yang diduga tangan kanan pejabat PT Inti.
Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. Uang SGD 96.700 diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.
Apabila ditukarkan ke mata uang rupiah dengan nilai tukar saat ini (SGD 1 = Rp 10.271), nilainya kurang-lebih Rp 994 juta. Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.
Baca juga: Fakta-fakta OTT KPK terkait Kuota Impor Ikan di Perum Perindo
Terbaru, KPK menetapkan Direktur Utama PT Inti Darman Mappangara sebagai tersangka. Darman diduga bersama Taswin memberi suap kepada Andra untuk 'mengawal' agar proyek BHS bisa dikerjakan oleh PT Inti.(dtf)