Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktur Poros Indonesia Baru (PIB), Ahmad Junaidi Siagian, berharap kepada Polri dalam gelar perkara hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Labusel dan Labura, agar berlaku jujur dan menjalankan sesuai SOP yang berlaku, serta tidak berusaha untuk membela para terduga korupsi tersebut.
Pihaknya meminta kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Polri, agar segera menetapkan tersangka kepada kedua Bupati tersebut, jika terbukti bersalah.
PIB adalah LSM yang bergerak dari mahasiswa dan pemuda ini juga meminta agar Polri dalam melakukan gelar perkara nantinya tidak berupaya untuk mengintervensi hukum, yang bisa meringankan terhadap pelaku korupsi tersebut.
"Hasil audit BPKP yang telah diterima Polda Sumut, semestinya sudah bisa menjadi tolak ukur dan landasan bagi Polda Sumut, dalam menentukan status tersangka terkait kasus DBH-PBB ini," tegas Junaidi Siagian saat dihubungi medanbisnisdaily.com, Minggu (6/10/2019) malam.
Meskipun begitu, sambung Junaidi Siagian, mewakili rekan-rekan juang dan penggiat anti korupsi mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kepolisian Polda Sumut yang sudah sedemikian concern dan menunjukkan kerja nyatanya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.
"Adanya perkembangan dari kasus ini sangat kami apresiasi kepada Polda Sumut ya, Namun kami tetap berharap agar kasus ini bisa segera dituntaskanlah," tegas Junaidi.
Junaidi Siagian juga mengungkapkan, jika pihaknya sudah berulang kali menyuarakan aspirasinya terkait pengusutan kasus ini, diketahui bahwa Lembaga PIB terhitung sudah 3 kali melakukan aksi unjuk rasa. Terakhir beberapa waktu yang lalu, pihaknya mendatangi Kantor BPKP Sumut, dan hasilnya pihak BPKP Sumut pun mengeluarkan hasil auditnya dan melaporkannya kepada Polda Sumut.
"Kita akan terus kawal dan suarakan aspirasi kita untuk kasus ini, dalam waktu dekat kita juga akan turun kembali. Bila diperlukan kita akan turun ke Mabes Polri untuk menyampaikan aspirasi kita ini," katanya.
Dijadwalkan dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan konferensi pers, dan kajian publik terkait dana DBH-PBB yang menimpa dua Kabupaten di Sumut tersebut. Mereka berniat untuk menjadikan tema DBH-PBB Labusel dan Labura tersebut diangkat ke dalam diskusi publik yang melibatkan seluruh stakeholder bersama penggiat anti korupsi lainya di Sumatera Utara.
"Iya, Insyaallah dalam waktu dekat kita mau bikin seminar, semisal diskusi publik lah terkait kasus ini, sekalian nantinya kita juga mau konferensi pers kan hasil diskusinya," pungkasnya.
Diketahui, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah menerima laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Labusel dan Labura.
Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Roni Samtana juga mengakui kalau hasil audit BPKP soal kerugian negara dari dugaan korupsi DBH PBB Labusel dan Labura sudah keluar. Totalnya mencapai Rp 3 miliar, dengan perincian kerugian negara dari korupsi DBH Labura Rp 2 miliar dan Labusel Rp 1 miliar.
“Hasilnya sudah keluar. Kalau tidak salah, kerugian negara DBH Labura lebih kurang Rp 2 miliar, sedangkan Labusel lebih kurang Rp 1 miliar,” papar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Roni Samtana saat berada di RS Bhayangkara Medan pada, Rabu (2/10/2019) lalu.
Roni Samtana menambahkan pekan depan kasusnya akan digelar di Mabes Polri. Hal itu dilakukan untuk menentukan status hukum bupati kedua kabupaten dalam kasus tersebut.
“Jika statusnya sudah menjadi tersangka, prosedur pemanggilan dilakukan melalui Mendagri. Jadi atas izin Mendagri nanti kalau ada pemanggilan lanjutan sebagai tersangka,” ungkap Rony.
Mantan Kabidkum Polda Sumut itu pun optimis, kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Labuhan Batu Utara (Labura) diselesaikan sampai tuntas ke persidangan.
“Kita optimis dan tidak tergesa-gesa. Yang pasti kasusnya terus jalan dan sampai saat ini kami tidak mendapat hambatan dalam menangani kasus itu. Tidak ada intervensi. Kasusnya berjalan cukup cepat dan tidak ada hambatan,” ungkap Rony.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Labura, Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung sebagai saksi beberapa waktu lalu. Bupati Labura dan Labusel diperiksa Ditkrimsus Polda Sumut sebagai saksi kasus DBH Tahun Anggaran 2013-2015.