Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Daun ganja kering asal Aceh dalam 10 kemasan balutan lakban kuning seberat 10 kg yang dibawa AR (53) warga Dusun Rahmat, Desa Rahmat, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, gagal masuk kawasan Provinsi Riau. Hal ini setelah bus CV Kurnia BL 7787 PB jurusan Banda Aceh - Medan yang ditumpangi Ar terjaring Operasi Antik Toba 2019 Polres Langkat di Jalinsum Desa Kuala Begimit Kecamatan Stabat, Langkat, Senin (7/10/2019).
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) Polres Langkat, AKP Adi Haryono, mengatakan, penangkapan terhadap Ar, penumpang bus CV Kurnia, diawali informasi yang diterima polisi, akan akan ada seorang penumpang bus yang membawa daun ganja dari Aceh.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan serta memonitor bus Kurnia tersebut di kawasan jalan lintas Sumatera Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat.
"Dari hasil monitor, akhirnya terlihat bus yang dimaksud. Tim opsnal satres Narkoba menghentikan bus Kurnia dengan nomor Polisi BL 7787 PB. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan penumpang bus dan Tim melihat seorang laki laki yang mencurigakan," kata AKP Adi Haryono.
Dikatakannya, Tim opsnal melakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-barang bawaannya, ditemukan 10 ball bungkusan berlakban yang berisi daun ganja kering seberat 10 kgl.
Hasil dari interogasi terhadap tersangka Ar, ganja yang dibawanya benar miliknya, yang dibeli Rp 700/Kg dari seseorang bernama Ismail, warga Lhokseumawe Provinsi Aceh. Ganja itu akan dijual kepada seseorang di Kandis Propinsi Riau.