Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Junaedi Simangunsong (37) warga Jalan Pasar X Tembung harus mendekam dalam tahanan Mapolsek Medan Kota. Sebabnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan ini telah kedapatan mencuri 48 potong pakaian dari salah satu toko di lantai III Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Rhamadan menyampaikan, aksi pencurian yang dilakukan Junaedi berlangsung pada, Sabtu (5/10/2019) sekira pukul 09.00 WIB. Saat melakukan aksinya, Junaedi terlebih masuk kedalam toko dengan cara mengelola asbes untuk menggasak 48 potong pakaian kemeja merk Jhon Army.
"Namun setelah pelaku hendak turun kembali dengan membawa hasil curiannya, pelaku kepergok karyawan toko, sehingga langsung diteriaki maling," ungkapnya kepada wartawan, Senin (7/10/2019).
Akibatnya, pelaku pun panik, dan tak berkutik saat dibekuk. Petugas Polsek Medan Kota yang mendapatkan laporan ini, kemudian langsung turun ke lokasi untuk memboyongnya ke kantor polisi.
"Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 48 potong pakaian yang dicuri pelaku dengan total nilai sekitar Rp 4.320.000, dan 1 batang kayu yang dipakai pelaku untuk mengambil baju," jelas Rikki.